Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus BRI
KEJAKSAAN Agung terus mendalami kasus korupsi pembobolan kredit Bank BRI senilai Rp226 miliar. Tim penyidik secara maraton memeriksa para saksi sebelum memeriksa para tersangka kasus yang terjadi 2006 dan 2007 ini.
"Untuk pemeriksaan hari ini (kemarin) dalam kasus (pembobolan kredit) BRI tim penyidik memeriksa dua orang saksi," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, Kamis (7/5).
Arminsyah mengungkapkan, kedua orang tersebut yakni seorang staf di PT Nagari Jaya Sentosa bernama Hamdanih dan seorang auditor BRI bernama Sairi Amalian.
Kasus pembobolan kredit BRI ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 1 April silam. Kasus ini bermula tahun 2006 dan 2007 sebanyak 340 anggota masyarakat diajak berekreasi ke daerah Banten oleh dua perusahaan swasta, PT Nagari dan PT Javana. Di tengah jalan, bus yang mereka tumpangi dibelokkan ke BRI.
Penumpang bus kemudian diminta menandatangani dokumen kredit. Seolah-olah, permohonan kredit diajukan guna pembelian ruko di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Dari permohonan kredit yang direkayasa dan tanpa verifikasi tersebut, BRI mengucurkan dana Rp226 miliar.
Namun kerugian negara tidak sebesar itu, hanya sekitar Rp169 miliar, karena sebagian dana telah dikembalikan. Untuk memastikannya, sejak dua pekan lalu Kejagung sudah meminta penghitungannya ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka sejak 22 April silam. Satu dari empat tersangka tersebut adalah mantan Kepala Cabang BRI Syariah Serang, Banten yang saat ini menjabat Senior Staf pada Divisi Kredit Ritel kantor pusat BRI Asri Ulinya. Tiga tersangka lainnya, seorang pejabat BRI Cilegon bernama Dedih Wijaya, Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa Amir Abdullah, dan Direktur PT Javana Artha Buana yang kini menjabat Komisaris Utama PT Nagari Muhammad Sugirus.[by: Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 8 Mei 2009