Kejagung Periksa Mantan Gubernur Jawa Barat
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat R. Nuriana terkait kasus korupsi uang kedeudeuh atau kavlinggate pada APBD Jawa Barat 2001-2002 kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi.
Bagi Nuriana, itu merupakan pemeriksaan pertama di Gedung Bundar. Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Kejagung dan Kejati Jawa Barat memeriksa sejumlah saksi.
Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, Nuriana tidak diperiksa di Kejati Jawa Barat karena tim penyidik sedang berada di Gedung Bundar. Baik diperiksa di sana maupun di sini, saya kira sama saja. Kalaupun diperiksa di sini, ini demi efektivitas karena penyidiknya ada di Kejagung, jelas Salim.
Selain memeriksa Nuriana, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua mantan anggota DPRD Jawa Barat yang kini menjadi anggota DPR, Eka Santosa dan Kurdi Mukri. Surat izin pemeriksaan sudah diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Eka Santosa yang juga mantan ketua DPRD Jabar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sementara itu, Kurdi Mukri (wakil ketua DPRD Jabar) masih mengajukan kasasi ke MA karena divonis empat tahun penjara.
Menurut Salim, Kejagung ikut turun tangan menyidik kasus tersebut. Mengingat, ada kemungkinan calon tersangkanya dari Jakarta. Soal kerugian negara, Salim mengatakan, Kejagung masih menghitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari informasi koran ini, kerugian negara pada kasus itu mencapai Rp 33,4 miliar. Kasus tersebut menyangkut pembagian jatah kavling perumahan untuk 100 anggota dewan. Kasus itu mulai mencuat ke permukaan sekitar Juli 2002 dan mendapat sorotan dari masyarakat karena dananya diambil dari Pos 2.14 APBD Jabar.
Kalangan anggota DPR selalu menyoroti kinerja kejaksaan yang dinilai tidak serius. Itu dibuktikan dengan banyaknya terdakwa yang diputus bebas dan beberapa kalangan eksekutif tidak menjadi tersangka. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 8 Mei 2007