Kejagung Siapkan 52 Jaksa Pilihan; Gantikan 40 Kajari yang Dilengserkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melaksanakan pergantian kepala kejaksaan negeri (Kajari) secara besar-besaran. Ini terjadi setelah terpilihnya 52 kandidat Kajari hasil seleksi profile assessment untuk mengisi minimal 40 jabatan kosong se-Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melaksanakan pergantian kepala kejaksaan negeri (Kajari) secara besar-besaran. Ini terjadi setelah terpilihnya 52 kandidat Kajari hasil seleksi profile assessment untuk mengisi minimal 40 jabatan kosong se-Indonesia.

Ke-52 jaksa pilihan tersebut diseleksi dari 91 peserta dalam proses profile assessment yang dilaksanakan eselon I di lingkungan kejaksaan. Selanjutnya diproses mutasi mereka sebagai Kajari, kata Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan di ruang pusat penerangan hukum (puspenkum) Kejagung kemarin (14/5).

Menurut Nainggolan, setelah menerima surat keputusan (SK) penangkatan sebagai Kajari, ke-52 jaksa akan dibrifing Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin. Mereka perlu dibrifing agar dapat menjalankan tugas dengan baik di daerah, jelas mantan wakil kepala Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Ditanya penyebab kegagalan peserta dalam mengikuti profile assessment, Nainggolan enggan menyebut. Saya nggak bisa sampaikan, saya nggak sampai pada informasi bersifat evaluatif, ujar jaksa berkaca mata ini, diplomatis.

Nainggolan menjelaskan, ke-52 jaksa tersebut juga tidak bisa dirinci nama-namanya. Termasuk, siapa kandidat yang mendapat pos Kajari tertentu. Itu nanti saja setelah keluar SK-nya, jelasnya.

Soal siapa penentu pos Kajari, lanjut Nainggolan, akan ditetapkan pimpinan masing-masing. Yang jelas, ke-52 jaksa dipastikan mendapat jabatan Kajari. Kalaupun 40 jabatan kosong telah terisi, 12 sisa jaksa akan menunggu giliran berikutnya. Kan nggak selamanya jabatan Kajari terisi. Mereka pasti mendapat giliran, ujar pejabat murah senyum itu.

Nainggolan menambahkan, setelah proses profile assessment, kejaksaan dijadwalkan mengumpulkan kepala kejaksaan tinggi (Kajati) se-Indonesia hari ini (15/5). Mereka dibrifing oleh jaksa agung, katanya.

Mereka, lanjut Nainggolan, juga akan diminta melaporkan kinerjanya, khususnya terkait program 5 : 3 : 1 dalam penanganan perkara. Melalui program tersebut, setiap Kajati diharuskan menyetor minimal tiga penanganan perkara korupsi per tahun.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan akan mencopot 40 Kajari yang dinilai gagal memenuhi target pemberantasan korupsi di daerahnya, khususnya program bahwa setiap Kajari harus menangani tiga kasus korupsi per tahun.

Ini pertanggungjawabannya setelah kinerjanya dianggap jeblok. Proses penilaian kinerja Kajari dilaksanakan dalam rapat pimpinan (rapim) di lingkungan Kejagung. (agm/kim)

Sumber: Jawa Pos, 15 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan