Kejagung Tak Intervensi Mabes Polri

Status Cirus dan Poltak dari Tersangka ke Saksi

Status jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang dalam penyidikan kasus mafia pajak masih simpang siur. Setelah menyatakan sebagai tersangka, Mabes Polri membantah dan mengatakan bahwa status Cirus dan Poltak masih sebagai saksi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada intervensi sehubungan dengan simpang siur status Cirus dan Poltak. ''Penanganan kasus Gayus itu kami serahkan ke kepolisian. Kami tidak perlu campur tangan. Apa pun hasilnya, itu yang dijadikan pedoman bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti,'' kata Wakil Jaksa Agung Darmono di gedung Kejagung kemarin (25/6).

Dia membantah adanya bargaining antara Kejagung dan Mabes Polri. Misalnya, sebelum ada jenderal polisi yang dinyatakan sebagai tersangka, jaksa tidak akan dijadikan tersangka. ''Nggak ada. Sudah berulang-ulang kami sampaikan, diserahkan semua ke tim penyidik Polri untuk menyampaikan data dan fakta sesuai dengan temuan. Kami tidak pada tempatnya memengaruhi, bargaining, dan segala macamnya,'' terang mantan jaksa agung muda (JAM) pengawasan itu.

Darmono mengatakan belum mendengar adanya perubahan status dua jaksa senior itu dari tersangka menjadi saksi. Namun, yang pasti, lanjut dia, hingga kemarin Kejagung menunggu pengiriman SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atas nama Cirus dan Poltak. ''Kejagung akan berpegang teguh pada hasil penyidikan kepolisian. Itulah yang nanti kami tindak lanjuti,'' urainya.

Seperti diberitakan, status jaksa Cirus dan Poltak sebagai tersangka kasus mafia pajak kali pertama disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. Namun, berselang beberapa hari, Kadivhumas Irjen Pol Edward Aritonang membantah pernyataan tersebut. Pemeriksaan Cirus dan Poltak Selasa lalu (22/6) juga dalam kapasitas sebagai saksi.

Darmono menegaskan, Cirus dan Poltak sudah dijatuhi sanksi disiplin terkait penanganan kasus penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan. Sanksi itu berupa pencopotan dari jabatan struktural. Cirus dicopot dari jabatan asisten pidana khusus Kejati Jateng, sedangkan Poltak dari jabatan kepala Kejati Maluku. ''Masalah tindak pidananya ada atau tidak, kita serahkan ke pihak penyidik Polri,'' kata mantan kepala Kejati DKI itu.

Secara terpisah, Edward Aritonang mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Cirus dan Poltak belum diagendakan. ''Sampai saat ini belum tahu jadwalnya," kata jenderal dua bintang itu.

Edward juga membantah ada kesepakatan dengan pihak Kejagung. ''Sangat tidak mungkin. Penyidik itu independen dan bekerja berdasar asas-asas profesional,'' katanya.

Di level pegawai pajak, Edward menjelaskan bahwa penyidikan masih berproses. ''Nanti dilihat seberapa jauh dan siapa saja yang terlibat,'' kata rekan seangkatan Komjen Pol Susno Duadji itu.

Seperti diketahui, selain Maruli Pandapotan Manurung, Gayus menyebut Humala Napitupulu sebagai rekan setimnya. Humala juga terlibat dalam pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) PT SAT. Seharusnya, SAT dikenakan PPN senilai Rp 290 juta, namun berubah menjadi tidak dikenakan sama sekali karena permohonan keberatan pajaknya diterima Ditjen Pajak. (fal/rdl/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 26 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan