Kejagung Terima 30 Surat Izin Pemeriksaan Pejabat

Kejaksaan Agung telah menerima 30 surat izin pemeriksaan pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) RJ Soehandoyo dalam percakapan dengan Media di Jakarta, kemarin, menjelaskan para pejabat yang diduga melakukan korupsi itu terdiri dari gubernur, anggota DPR, bupati, dan wali kota.

Ia menjelaskan, Presiden Yudhoyono telah mengeluarkan tiga surat izin pemeriksaan untuk tiga gubernur. Ketiga gubernur itu yakni Gubernur Banten Djoko Munandar, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HL Serinata, dan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Zainal Bakar. Sedangkan izin pemeriksaan Gubernur Sulawesi Utara AJ Sondakh dikeluarkan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri.

Menurut dia, Gubernur Banten Djoko Munandar dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp14 miliar yang dilakukan anggota DPRD periode 1999-2004.

Sedangkan Gubernur NTB HL Serinata diperiksa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp24 miliar di DPRD NTB. Sejak pertengahan November 2004 Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi.

Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Malah ada yang sudah ditahan di Kejagung dengan inisial AD tersangka korupsi APHI, kata Soehandoyo.

Selain itu, kata dia, izin untuk pemeriksaan Bupati Kendari Lukman Abunawas juga telah ditindaklanjuti dan kini yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 37 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendari.

Bupati Lukman Abunawas disangka telah menyelewengkan keuangan negara dengan cara mengeluarkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003 untuk membayar uang pesangon bagi 37 anggota DPRD Kendari. Setiap anggota menerima sebesar Rp50 juta.

Padahal, dalam APBD tidak dianggarkan untuk keperluan dana pesangon.

Selain itu, kata Soehandoyo, anggota DPRD juga tidak dibenarkan menerima uang pesangon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2002 tentang Hak-hak Keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pejabat lain yang telah dikeluarkan izin pemeriksaan dari Presiden, ungkap dia, antara lain Bupati Muara Enim Kamaluddin tersangka kasus korupsi proyek penggantian box culvert dan perbaikan jalan Tanah Abang-Modong.

Darmono K Lawi, anggota DPR 2004-2009, tersangka korupsi penggunaan APBD 2003 saat menjadi anggota DPRD.

Bupati Barito Selatan Baharuddin, tersangka korupsi pelaksanaan proyek Comuninity enpowerment for Rural Developmen pada 2002.

Bupati Halmahera Selatan Arief Yasin Wahid, tersangka penyalahgunaan sumbangan pihak ketiga sesuai SK bupati tertanggal 31/06/2000.

Bupati Halmahera Barat Gahral Syah, tersangka penyelewengan sumbangan pihak ketiga sesuai SK Bupati tertanggal 31-06-2000.

Bupati Kupang NTT Agustinus Ibrahim Medah dan Bupati Rote NTT Baru Cristian Nehemia Delaks, tersangka korupsi proyek pengadaan dua unit kapal penampung ikan dan biaya operasional 10 unit kapal penangkap ikan tahun anggaran 2002, pada Dinas perikanan NTT. (Faw/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 31 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan