Kejagung Tetap Minta Anak Widjan Bersaksi

Winda Nindyati, anak sulung mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan), harus gigit jari. Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak keinginan Winda mengundurkan diri sebagai saksi dalam kasus korupsi gratifikasi impor beras dari Vietnam Rp 1,5 triliun.

Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, keinginan tersebut disampaikan Winda melalui tim pengacaranya. Alasannya, Winda merupakan anak kandung Widjan dan keponakan Widjokongko Puspoyo (Widjo), keduanya tersangka kasus gratifikasi.

Pengunduran itu berdasarkan pasal 168 KUHAP, kata Salim di gedung Kejagung kemarin. Sesuai pasal 168, seseorang yang punya hubungan darah dapat mengundurkan diri karena keterangannya dapat memengaruhi perbuatan terdakwa atau tersangka.

Salim menegaskan, kejaksaan menolak permintaan Winda. Sebab, ketentuan pasal 168 hanya dapat diterapkan dalam persidangan. Pasal tersebut hanya dapat diterapkan dalam persidangan. Dalam penyidikan nggak berlaku, ujarnya. Kejaksaan mengirimkan surat balasan resmi kepada tim pengacara yang berisi penolakan atas keinginan Winda tersebut.

Menurut dia, Winda tetap harus menghadiri pemanggilan tim penyidik pada Jumat mendatang (15/6). Winda harus datang, kata Salim. Itu panggilan kedua setelah Senin lalu (11/6) istri Andre Juanda tersebut memilih tidak memenuhi alias mangkir.

Di tempat terpisah, pengacara keluarga Widjan, Bahari Gultom, menegaskan, Winda menerima penolakan kejaksaan tersebut. Winda juga memastikan akan menghadiri pemanggilan pada Jumat mendatang. Klien kami akan datang, kata Bahari.

Terkait pemeriksaan isi rekening Widjan dan Widjo, Salim menegaskan, kejaksaan bakal berkoordinasi dengan manajemen bank. Salah satu manajemen bank telah dipanggil kemarin. Sayangnya, Salim menolak menjelaskan identitas manajemen bank tersebut. Kami perlu mendengar keterangan dari manajemen (bank), jelasnya.

Menurut Salim, kejaksaan akan menunjukkan izin dari Bank Indonesia (BI) untuk membuka rekening tersebut. Kejaksaan sendiri berharap manajemen bank dapat menyediakan catatan mutasi rekening dan beberapa transaksi atas rekening Widjan dan Widjo.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung mendapat izin dari Gubernur BI Burhanuddin Abdullah untuk membuka rekening Widjan dan Widjo. Kakak adik itu diduga menyimpan uang hasil gratifikasi ke rekening masing-masing, sehingga kejaksaan perlu memeriksa sekaligus mengetahui isinya.

Pada akhir April lalu, kejaksaan menetapkan Widjan dan Widjo sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait impor beras dari Vietnam. Mereka dimintai pertanggungjawaban atas aliran dana dari rekanan Bulog, VSFC, senilai USD 1,555 juta yang masuk ke rekening PT ABI.

Meski telah menetapkan dua tersangka, kejaksaan belum dapat menghitung kerugian negara. Selain itu, kejaksaan belum pernah mengumumkan kaitan PT Tugu dengan PT ABI dan impor beras, mengingat perusahaan milik Cheong Karm Chuen alias Stephen Choy tersebut tidak terdaftar sebagai rekanan Bulog. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 13 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan