Kejagung Tetapkan Dua Tersangka; Kasus Korupsi Dana Asabri
Satu lagi kasus korupsi dana prajurit diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini adalah dugaan penyalahgunaan dana Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 410 miliar. Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu HL dan SM.
HL dan SM ditetapkan sebagai tersangka kasus Asabri pada Senin lalu usai ekspose kasusnya, kata Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim di gedung Kejagung kemarin. Salim menolak membeberkan identitas lengkap dua inisial tersebut.
Informasi yang dikumpulkan koran ini, HL merupakan inisial Henry Leo dan SM adalah Mayjen (pur) Subarda Midjaja. Hendry adalah pengusaha rekanan Departemen Pertahanan (Dephan) dan Mabes TNI. Sedangkan Subarda adalah mantan direktur utama (Dirut) PT Asabri.
Menurut Salim, kejaksaan belum menjadwalkan pemeriksaan HL dan SM. Tim penyidik masih menjajaki penjadwalan pemanggilan mereka. Kami masih mendiskusikan dengan penyidik, kata mantan wakil kepala Kejati Jawa Tengah itu. Selain itu, tim penyidik tengah mengembangkan penyidikan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Salim mengatakan, peningkatan status penyidikan kasus Asabri dilaksanakan mulai pekan lalu. Saat ini Kejagung berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Kami telah mengundang BPKP saat ekspose di sini (gedung kejaksaan), kata Salim. Dari pembicaraan dengan BPKP, kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Di tempat terpisah, Ruhut Sitompul menyatakan pernah mendampingi Henry Leo semasa kasus Asabri mencuat di media massa beberapa tahun silam. Saat ini Ruhut tidak lagi menjadi pengacara Henry. Saya sudah lama nggak bertemu dengan Pak Henry. Saya nggak tahu sekarang siapa pengacaranya, kata Ruhut yang dihubungi koran ini kemarin.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri berawal dari pemberian pinjaman Rp 410 miliar dari perusahaan -yang mengurus asuransi dan perumahan prajurit TNI itu- kepada pengusaha Henry Leo. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Juni 2007