Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bantuan Rumah di Jember
SEJAK tanggal 25 Mei 2009, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat Jember, Jawa Timur. Kedua tersangka tersebut yakni, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Jember, Soehardjito dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Jember, Didit Ajie Purnomo.
"Yang dikorupsi dalam kasus ini, bantuan rumah-rumah untuk masyarakat desa, yang setiap tahunnya dianggarkan sekitar Rp20 miliar sampai Rp25 miliar," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, akhir pekan kemarin.
Kasus berawal ketika Bupati Jember mengeluarkan peraturan tentang bantuan stimulan Program Rumah Kurang Layak Huni dengan anggaran sebesar Rp32,5 miliar pada 2 Februari 2007. Rencananya, anggaran akan mendanai pembangunan dan renovasi 16.260 unit rumah tidak layak huni. Setiap unit rumah didanai Rp 2 juta.
Pelaksanaan program stimulan ini dilakukan dengan cara Memorandum of Understanding (MoU) antara Bapemas Kabupaten Jember dengan Karang Taruna Kabupaten Jember tertanggal 24 September 2007. Suhardjito sebagai Kepala Bapemas mewakili Pemerintah Kabupaten Jember, menandatangani MoU tersebut. Sedangkan Karang Taruna Jember diwakili langsung ketuanya.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 1 Juni 2009