Kejagung Tunjuk Tim Reformasi

Di tengah rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka lagi kasus korupsi technical assistance contract (TAC) PT Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG), mantan Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) Ginandjar Kartasasmita yang terlibat perkara itu bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor presiden, Jakarta, kemarin.

Pertemuan tersebut terkait dengan undangan pemerintah kepada kepala lembaga tinggi negara untuk bertukar pikiran menyangkut masalah krisis pendistribusian BBM. Ginandjar merupakan ketua DPD (dewan perwakilan daerah).

Dalam acara itu, hadir, antara lain, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua BPK Anwar Nasution, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ash-Shiddieqy. Tidak diketahui apakah dalam pertemuan itu SBY sempat berbicara dengan Ginandjar tentang masalah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus TAC yang juga melibatkan dirinya itu.

Sesudah pertemuan, Ginandjar langsung meninggalkan tempat. Para wartawan yang menunggu belum sempat mewawancarainya tanpa mengetahui kapan ketua DPD itu meninggalkan kantor presiden.

Pada bagian lain, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin menunjuk Tim Reformasi yang diketuai pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo. Tim itu akan mengkaji kemungkinan pembukaan lagi kasus korupsi TAC Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) yang melibatkan Ginandjar.

Kapuspenkum Kejagung R.J. Soehandoyo menjelaskan, tim itu akan disahkan pada 22 Juli 2005 dengan tugas mengkaji dan mempelajari data dan permasalahan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tidak ada pihak militer maupun mantan jaksa. Semua anggotanya adalah jaksa di Kejagung, ujar Soehandoyo di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Pelaksanaan pembahasan kasus TAC, lanjut dia, tetap di bawah komando JAM Pidsus Hendarman Supandji. Tim itu dibentuk atas pertimbangan agar kasus tadi bisa berjalan transparan. Kami menampung aspirasi berbagai pihak, ujarnya.

Sementara itu, JAM Pidsus Hendarman Supandji mengatakan, Tim Reformasi dibentuk untuk mencari second opinion (pendapat pembanding) terkait putusan JAM Pidsus terdahulu, Sudhono Iswahyudi, yang mengeluarkan SP3 atas kasus korupsi TAC. Second opinion diperlukan sebelum memastikan untuk membuka kasus TAC, jelas Hendarman di Gedung DPR/MPR Jakarta kemarin.

Ditanya perihal izin pemeriksaan Ginandjar, Hendarman mengatakan, hingga kemarin presiden belum mengeluarkan surat izin pemeriksaan sebagai saksi. Belum, Setneg belum mengeluarkan surat izin pemeriksaan, tuturnya.

Seperti diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi TAC antara Pertamina dan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) pada 1993 dihentikan seiring dengan dikeluarkannya SP3 oleh Kejagung. Kontrak yang meliputi empat kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu tersebut ditengarai mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 24,8 juta.

Penyidikan terhadap Ginandjar sebagai tersangka dihentikan berdasarkan SP3 yang dikeluarkan pada 12 Oktober 2004 dan ditandatangani JAM Pidsus Sudhono Iswahyudi. Selain itu, Kejagung juga menghentikan penyidikan atas mantan Dirut Pertamina almarhum Faisal Abda

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan