Kejagung Usut Pengadaan Mobil Pemkot Manado
Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Manado selama dua hari diperiksa tim jaksa dari Kejaksaan Agung terkait kasus pengadaan sejumlah mobil dinas, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah di lingkungan Pemkot Manado. Pengadaan mobil dengan anggaran sekitar Rp 10 miliar itu diduga menyalahi proses karena tidak ditenderkan.
Pemeriksaan dilakukan oleh empat jaksa dari Kejagung dipimpin Baginda Gaol di Kantor Kejati Sulut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulut Reinhard Tololiu mengaku telah mendapat petunjuk dari Kepala Kejati Sulut Sugiharto Reksopratomo untuk tidak memberikan keterangan soal pemeriksaan tersebut. Silakan hubungi Kadispenkum Kejaksaan Agung di Jakarta. Mereka yang lebih tahu, kata Tololiu.
Ketua Sulut Corruption Watch Deswerd Zougira mengatakan, pengambilalihan penanganan kasus di daerah oleh Kejagung menunjukkan kinerja jaksa di Sulut kurang maksimal.
Indikasi penyimpangan
Para pejabat Pemkot Manado yang diperiksa terdiri atas Sekretaris Kota GSV Lumentut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Harold Monareh, Kepala Bagian Perlengkapan Frangky Heydemans, Kepala Bagian Umum Teddy Salindeho, dan Kepala Bagian Keuangan W Rolos.
Keterangan yang diperoleh dari Kejati Sulut menyebutkan, ada indikasi penyimpangan dalam pengadaan mobil, seperti pembelian dua mobil pemadam kebakaran seharga Rp 5 miliar tahun 2006. Namun, anggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut baru dimasukkan pada APBD tahun 2007. Demikian pula pembelian mobil dinas wali kota senilai Rp 1,2 miliar tahun 2006, tetapi anggarannya baru dimasukkan dalam APBD tahun 2007. (ZAL)
Sumber: Kompas, 4 Mei 2007