Kejaksaan Agung Limpahkan Barang Bukti Susno Duadji
Salah satu barang bukti adalah transkrip pesan pendek Susno dan Sjahril Djohan.
Berkas perkara Komisaris Jenderal Susno Duadji kemarin diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu bukti yang dilimpahkan adalah transkrip pesan pendek (SMS) antara Susno dan pengusaha Sjahril Djohan.
"Tidak ada uang yang dijadikan barang bukti," kata ketua tim jaksa penuntut umum Hartadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Barang bukti lainnya berupa surat pengangkatan Susno sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
Hartadi mengatakan, bekas Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat ini dijerat atas perbuatan gratifikasi dan suap berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dikenakan atas perbuatan tersebut adalah Pasal 12 (b), Pasal 12 (B), Pasal 11, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Susno menjadi tersangka dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal itu diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus tersebut di Riau. Kemarin Susno diperiksa selama dua jam di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf menilai Susno cukup kooperatif. "Pemeriksaan berkaitan dengan pelimpahan berkas dan tersangka. Dia diperiksa dan dicocokkan barang buktinya," kata Yusuf kemarin.
Kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari ini akan ditangani tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rencana dakwaan untuk Susno juga sudah disiapkan. "Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Seusai diperiksa, Susno langsung dibawa kembali ke tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Susno menolak berkomentar soal pelimpahan tahap kedua ini. Hanya pengacaranya, Efran Helmy Juni, mengatakan Susno dan tim kuasa hukumnya siap bila kasus ini disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, kemarin sidang gugatan praperadilan kedua yang diajukan tim kuasa hukum Susno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Polri, Izha Fadri, membantah anggapan bahwa ada perbedaan kesimpulan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kepolisian. Perbedaan tersebut mengenai penanganan terhadap Susno.
"LPSK adalah komplemen dari hukum dan sistem peradilan pidana," katanya kemarin. Di negara lain, LPSK tidak berdiri sendiri, melainkan inheren dengan kepolisian. "Jadi lucu kalau dibilang ada pertentangan."
Dalam perpanjangan masa penahanan terhadap Susno, Izha mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPSK secara kelembagaan. Dia juga menegaskan bahwa LPSK tidak boleh menegasikan atau mengeliminasi tersangka menjadi orang yang dilindungi karena akan berbahaya bagi sistem hukum.
Adapun kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, menilai pendapat tim kuasa hukum termohon (Polri) dalam eksepsinya kemarin adalah keliru dan menyesatkan. Dalam repliknya kemarin, dia menyebutkan poin-poin yang dianggap keliru di antaranya perkara nebis in idem, error in persona, dan menyangkut kompetensi absolut. SANDY INDRA | RENNY FITRIA SARI
Sumber: Koran Tempo, 8 Juli 2010