Kejaksaan Agung Periksa 22 Jaksa Nakal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan kinerja dan perilaku jaksa yang masuk ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Ini dibuktikan dengan langkah Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan M.S. Rahardjo yang menjadwalkan pemeriksaan 22 jaksa nakal di lingkungan kejaksaan se-Indonesia.

Ini langkah tegas jaksa agung untuk menindaklanjuti temuan Komisi Kejaksaan. Dan, JAM pengawasan akan menetapkan langkah-langkah teknis, kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi kemarin. Salman tidak membeberkan satu per satu identitas 22 jaksa yang dilaporkan ke Komjak.

Menurut Salman, jaksa agung minta JAM pengawasan membuat jadwal prioritas pemeriksaan jaksa nakal tersebut. Sebagaimana mekanisme pemeriksaan internal, jaksa agung memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan proses tersebut. Sampai batas waktu tersebut, laporan harus sudah masuk ke tangan jaksa agung, jelas mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat itu.

Salman mengungkapkan, sanksi bagi jaksa-jaksa tersebut sesuai dengan tingkat kualitas dan kuantitas kesalahannya. Apa sanksinya, semua diatur dalam PP No 30 Tahun 1980 (tentang Disiplin PNS). Selain itu, sanksinya bisa melalui jalur pidana, jelas jaksa senior itu.

Berdasar PP No 30, sanksi beragam. Mulai teguran lisan, teguran tertulis, pembebastugasan dari tugas fungsional, hingga pemecatan. Kejaksaan pernah mencopot jaksa nakal. Itu menyangkut penuntutan kasus kepemilikan sabu-sabu 20 kilogram dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono yang disidangkan di PN Jakarta Barat. Kasus tersebut menyeret Rusdi Taher, mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Yang diproses secara pidana adalah para dua penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan, yang menyidangkan kasus korupsi dana investasi PT Jamsostek Rp 311 miliar dengan terdakwa mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi.

Sebelumnya, terkait dengan pengaduan yang masuk ke Komjak, Kejati DKI menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga jaksa nakal. Selain itu, Kejati DKI sedang mengeksaminasi hasil kinerja jaksa yang dilaporkan ke Komjak.

Komjak membeberkan pengaduan masyarakat soal kinerja jaksa di beberapa daerah. Dari laporan yang diserahkan jaksa agung, terungkap bahwa Kejati DKI menempati urutan pertama pengaduan terkait dengan perilaku jaksa nakal, yakni 22 pengaduan. Selanjutnya, Kejati Sumatera Utara (14 laporan), Kejati Jawa Tengah (13), Kejati Jawa Barat (11), Kejati Jawa Timur (5), dan Kejati Banten (5). Untuk Kejati Papua, Maluku, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini belum ada pengaduan. Soal kejati provinsi lain, dia tidak membeberkan secara detail. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 11 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan