Kejaksaan Agung Terima Berkas Penyuap Gayus
Kejaksaan Agung menerima berkas tersangka korupsi Roberto Santonius, konsultan pajak yang diduga menyuap mantan pegawai pajak Gayus Halomoan P Tambunan.
”Pada Senin, 28 Maret 2011, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Roberto Santonius,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (29/3).
Kejaksaan menunjuk jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk meneliti berkas itu.
Roberto Santonius merupakan konsultan pajak yang telah melakukan suap terhadap Gayus HP Tambunan. Suap itu diberikan untuk mengurus keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailment.
Suap dilakukan dengan cara mentransfer dana Rp 900 juta melalui rekening BCA atas nama Roberto ke rekening Gayus pada 20 Maret 2008. Pada 29 Maret 2008 Roberto kembali mentransfer Rp 25 juta ke Gayus.
Roberto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) dan/atau Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Faj)
Sumber: Kompas, 30 Maret 2011