Kejaksaan Ajukan Izin Periksa Bupati Pemalang dan Blora
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang tahun anggaran (TA) 2004-2005 senilai Rp 26,5 miliar, dengan tersangka Kadinas Pendidikan, Bambang Sukojo, dan pimpinan kegiatan, Kartijan, terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Parnomo, melalui Asisten Pidana Khusus, Slamet Wahyudi, kemarin mengungkapkan, penyidik kejaksaan kegeri (Kejari) setempat masih akan memeriksa Bupati Pemalang, HM Machroes, dan beberapa mantan anggota DPRD yang kini duduk lagi sebagai anggota legislatif.
Untuk pemeriksaan bupati, tutur Slamet, penyidik melalui Kejati, sudah melayangkan permohonan izin pemeriksaan ke presiden. Adapun izin pemeriksaan bagi anggota DPRD, juga sudah dikirimkan ke Gubernur Jateng.
Selain mengajukan permohonan izin pemeriksaan sejumlah pejabat tersebut, papar dia, kejaksaan juga mengajukan audit investigasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, untuk menghitung adanya kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurut penyelidikan intelijen, sebelum status itu ditingkatkan ke penyidikan, taksiran dugaan kerugian mencapai Rp 21,5 miliar. Dari angka pengadaan sebesar Rp 26,5 miliar, anggaran TA 2004 sebanyak Rp 5 miliar belum dicairkan.
Angka kerugian sebesar Rp 21,5 miliar tersebut, merupakan APBD TA 2004, yang telah dibayarkan Pemkab Pemalang kepada rekanan PT Balai Pustaka (BP) atas buku-buku SD yang telah didistribusikan sebelum kontrak dibuat.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan tersangka bertambah dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, Slamet mengatakan, ada kemungkinan ke arah itu.
Izin pemeriksaan ke presiden untuk bupati sendiri kan sebagai saksi dan atau tersangka, ujar dia.
Selain Bupati Pemalang, menurut Slamet, pihaknya telah meneruskan permohonan izin pemeriksaan bagi Bupati Blora, Basuki Widodo, dari Kejari Blora.
Basuki akan diperiksa, berkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan provinsi (banprov) untuk proyek pengadaan pompa di Desa Mendenrejo, Kradenan, Blora, senilai Rp 800 juta. Status permohonan yang diajukan ke presiden, adalah sebagai saksi dan atau tersangka.
Sementara itu HM Machroes, dihubungi secara terpisah mengatakan, dirinya sebelumnya secara suka rela telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejari, meski izin dari presiden belum turun.
Selaku pejabat, saya tidak kaku dalam aturan. Jadi tanpa izin dari presiden pun, saya bersedia dengan senang hati memberikan keterangan di kejaksaan sebagai saksi, sepanjang itu membuat penegakan hukum bisa berjalan lancar dan kondusif, ucap Machroes.
Keterangan yang ia berikan kepada penyidik, adalah berkisar apa yang diketahui dan dilihatnya dalam pengadaan buku SD tersebut. Disinggung mengenai penunjukan langsung yang dinilai kejaksaan menyalahi Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa itu, dia mengaku tidak tahu-menahu.
Yang jelas, dalam pengadaan buku itu ada MoU antara eksekutif dan legislatif. Dari MoU itu, berlanjut kepada pengadaan, yang kerja samanya dengan PT BP, jelasnya.
Mengenai dugaan kerugian negara, Machroes mengatakan, dari temuan Badan Pemeriksa RI Perwakilan IV Jateng-DIY terhadap laporan pemeriksaan APBD Pemalang hanya disebutkan adanya pemborosan, bukan kerugian negara.
Sementara itu Bupati Blora, Basuki Widodo, belum dapat dimintai keterangan. Dihubungi lewat telepon genggamnya berkali-kali, menunjukkan nada aktif, namun tidak ada yang mengangkat.
Namun sebelumnya, sebagaimana diberitakan beberapa kali, Basuki yang telah memberikan keterangan ke Kejari Blora saat status perkara masih di penyelidikan, enggan berpolemik mengenai kasus proyek pengadaan pompa itu, dan ia akan mengikuti poses hukum yang berjalan.(yas-41a)
Sumber: Suara Merdeka, 17 Januari 2006