Kejaksaan Ajukan Sita Jaminan Aset Supersemar

Bisa mengganggu bagi penerima beasiswa.

Kejaksaan Agung berencana mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset Yayasan Supersemar. Permohonan sita jaminan akan diajukan setelah kedudukan tergugat kasus Yayasan Supersemar, yakni mantan presiden Soeharto, secara resmi dialihkan kepada ahli waris Soeharto.

Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan pengawasan aset Yayasan Supersemar untuk proses sita jaminan sedang dilakukan. Setelah resmi kedudukan tergugat dialihkan, kami segera mengajukan permohonan sita jaminan ke pengadilan, ujar Yoseph saat dihubungi kemarin.

Sidang gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar akan dilanjutkan pada Selasa (12 Februari) pekan depan. Menurut Yoseph, kejaksaan secara resmi akan mengajukan permohonan resmi pengalihan tergugat Soeharto kepada ahli warisnya, yakni keenam anak Soeharto. Selasa nanti agendanya pengalihan ahli waris, ujarnya.

Yoseph menjelaskan, jika pada persidangan Selasa depan yang hadir adalah para kuasa hukum tergugat yang lama, kejaksaan segera meminta pengadilan meneruskan sidang dengan agenda kesimpulan. Tapi, jika kuasa hukum ahli waris yang datang, pihaknya akan memberikan waktu kepada kuasa hukum yang baru untuk mempelajari kasus ini. Saat ini kami berkonsentrasi untuk memenangkan kasus, Yoseph menegaskan.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan belum menemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh anak-anak mantan presiden Soeharto dan kroninya. Alat buktinya saja belum ada. Kalau alat buktinya ada, tentunya bisa ditindaklanjuti, kata Hendarman di kantor presiden dua hari yang lalu.

Menurut Hendarman, saat ini gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan masih menunggu apakah ahli waris Soeharto hendak meneruskan gugatan tersebut atau tidak. Kejaksaan juga sedang mengawasi aset keluarga Soeharto. Sekarang yang kami gugat kan Pak Harto. Prosesnya panjang, kata Hendarman.

Adapun M. Assegaf, pengacara Soeharto, menyatakan permohonan sita jaminan terhadap aset Yayasan Supersemar bisa mengganggu proses belajar siswa yang mendapatkan beasiswa dari yayasan. Itu (permohonan sita jaminan) tidak mungkin, ujarnya saat dihubungi kemarin. Assegaf yakin permohonan itu bakal ditolak pengadilan secara tidak langsung. Karena bisa mengganggu bagi siswa yang mendapatkan beasiswa.

Assegaf menjelaskan, aset Yayasan Supersemar terdiri atas beasiswa yang telah diberikan, rekening, dan gedung. Itu milik yayasan dan bukan milik negara, kata dia. Aset yayasan dikelola untuk kepentingan masyarakat dan keuntungan yayasan. Sehingga Assegaf menilai, keuntungan yang diperoleh yayasan bukan keuntungan negara dan tidak bisa diidentikkan dengan harta keluarga. DINI MAWUNTYAS | RINI KUSTIANI | FANNY FEBIANA | EKO ARI WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 8 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan