Kejaksaan Akui Rekaman Ade Raharja

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui pernah menyatakan ada rekaman berisi percakapan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dan Ari Muladi. "Saya tidak ada komentar. Saya mengatakan dulu ada," katanya di Kejaksaan Agung kemarin.

Kepolisian dan Kejaksaan sebelumnya mengaku mengantongi bukti rekaman 64 kali percakapan telepon antara Ade dan Ari. Rekaman itu disebut-sebut menjadi bukti kepolisian dalam menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tahun lalu. Adapun Ari Muladi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang kasus Anggodo Widjojo, Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengeluarkan penetapan agar rekaman pembicaraan Ade Rahardja dengan Ari Muladi diputar di persidangan. Permohonan penetapan diajukan oleh penasihat hukum Anggodo, yang mendengar bahwa polisi memiliki rekaman itu.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, mengaku mengetahui adanya rekaman itu dari Jaksa Agung Hendarman Supandji pada saat rapat dengar pendapat Komisi Hukum dengan Kejaksaan pada November tahun lalu. "Kalau memang ada, harus disebarluaskan," katanya. "Namun, kalau tidak ada, berarti informasi Jaksa Agung salah."

Dia juga berencana meminta klarifikasi kebenaran soal rekaman tersebut kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Komisi Hukum akan mengklarifikasi dalam rapat kerja dengan jaksa agung," katanya kemarin.

Ade Rahardja sebelumnya menyatakan tak pernah berbicara dengan Ari Muladi, baik langsung maupun lewat telepon. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu lalu meminta agar rekaman tersebut diputar di sidang kasus Anggodo Widjojo. “Kalau benar rekaman itu ada, sebaiknya diputar saja,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. RENNY FITRIA SARI | SANDY INDRA PRATAMA
 
Sumber: Koran Tempo, 23 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan