Kejaksaan Ancam Tangkap Yusril
Sudi Silalahi menyatakan posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung sah.
Kejaksaan Agung mengancam akan menangkap bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra bila tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum itu terus mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Menurut Ketua Satuan Tugas Pengawasan Penanganan Perkara Korupsi Kejaksaan Agung Marwan Effendy, perbuatan Yusril itu bisa dianggap menghambat atau merintangi penyidikan kasus korupsi.
"Ada konsekuensi hukumnya, baik yang diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan," kata Marwan kepada Tempo kemarin.
Jaksa Agung Muda Pengawasan itu meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari serta para penyidik tak ragu-ragu mengambil tindakan bila Yusril mempersulit penyidikan. "Jaksa harus bertindak profesional," ujar Marwan.
Marwan menuding Yusril mencampuradukkan persoalan hukum pidana dengan hukum administrasi negara. "Pemanggilan Yusril sebagai tersangka adalah domain hukum pidana, bukan berlandaskan keppres pengangkatan Jaksa Agung," kata dia. Lagi pula, kata dia, penetapan Yusril sebagai tersangka dilakukan Direktur Penyidikan, bukan Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung Darmono juga mengatakan pihaknya akan memanggil ulang Yusril meskipun Yusril berkeras menolak diperiksa. "Ya, tetap akan dilakukan pemanggilan ulang karena merupakan bagian dari proses pidana," kata Darmono saat dihubungi kemarin.
Darmono menambahkan, pemanggilan ulang dilakukan karena merupakan amanat lembaga dan undang-undang, bukan pribadi pejabatnya.
Adapun Yusril enggan menanggapi pernyataan Darmono itu. "Saya hargai, itu hak mereka. Tapi saya belum ada komentar untuk itu," kata Yusril kemarin.
Pada Kamis lalu, ketika datang ke gedung Kejaksaan Agung, Yusril menolak diperiksa sebagai tersangka. Yusril malah mengatakan Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung yang sah karena merupakan bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu I.
Menanggapi tudingan Yusril itu, Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan posisi Hendarman sebagai Jaksa Agung sah. "Posisinya legal," ujar Sudi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin.
Sudi mengatakan pemerintah mengacu pada Undang-Undang Kementerian, yang menyatakan Jaksa Agung bukanlah bagian dari kabinet. Menurut dia, Hendarman juga tak perlu dilantik ulang karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak pernah melansir surat pemberhentiannya. "Jadi itu valid," Sudi menegaskan.
Ketika ditanyai bagaimana tanggapan Presiden Yudhoyono soal tudingan Yusril itu, Sudi menjawab, "Nanti kita konsolidasikan."
Yusril menantang Sudi menunjukkan kepada publik keputusan presiden tentang pengangkatan kembali Hendarman sebagai Jaksa Agung. Sebab, kata Yusril, masa jabatan Hendarman telah berakhir pada 20 Oktober 2009.
"Dan, sejak itu, Hendarman tidak pernah diangkat lagi atau melakukan sumpah jabatan kembali," kata Yusril.
Karena tak pernah diangkat lagi, Yusril melanjutkan, kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung tidak sah. "Sudi harus bisa buktikan kapan Hendarman kembali melakukan sumpah jabatan," ujar Yusril. ANTON SEPTIAN | EKO ARI WIBOWO | RENNY FITRIA SARI | CORNILA DESYANA | BUNGA MANGGIASIH
Sumber: Koran Tempo, 5 Juli 2010