Kejaksaan Bahas Prosedur Ekstradisi dengan Australia
Kejaksaan Agung tengah membahas prosedur ekstradisi dengan Australia untuk mengembalikan koruptor dan aset yang dihasilkan dari korupsi, termasuk dalam kasus pencucian uang. Yang kami pelajari prosedur ekstradisi yang berlaku umum di Indonesia dan Australia, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian di kantornya kemarin.
Thomson menjelaskan pembahasan prosedur ekstradisi ini merupakan hasil perundingan selama tiga hari, yakni sejak 25 sampai 27 September, antara tim kejaksaan dan delegasi pemerintah Australia. Dalam pertemuan tersebut, pihak Indonesia dan Australia sama-sama membahas permintaan ekstradisi yang diinginkan.
Selain itu, kata Thomson, perundingan membahas permintaan bantuan timbal balik atau mutual legal assistance di bidang pidana. Perundingan berjalan dengan lancar dan dilandasi semangat kerja sama yang baik, kata Thomson. Setelah perundingan, tim kejaksaan dan tujuh orang delegasi dari Australia akan menyesuaikan dengan peraturan di negara masing-masing.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan pengejaran aset di Australia difokuskan pada dua terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yakni mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa Eko Edi Putranto dan mantan Direktur Utama Bank Surya Andrian Kiki Ariawan. Kedua tersangka saat ini diduga berada di Australia.
Saat ditanyai soal tindak lanjut pengejaran terhadap dua terpidana korupsi itu, Thomson mengatakan, Mengenai terpidana yang kabur masih akan dikaji lagi.
Thomson menambahkan, kejaksaan juga sedang bernegosiasi dengan otoritas Bank Swiss untuk melacak aset mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, yang telah divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 2 Oktober 2007