Kejaksaan 'Buru' Tersangka Koruptor

Kejaksaan Negeri Sukoharjo akan menguber dua tersangka kasus korupsi pengadaan buku paket SD-SMA senilai Rp 12 miliar.

Kedua tersangka, Bambang Margono, bekas Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo, dan Kepala Pemasaran Perwakilan Jawa Tengah Murod Irawan, tiga kali menolak menghadiri panggilan kejaksaan, termasuk kemarin.

Karena sampai panggilan ketiga mereka tidak datang, mulai Selasa besok (hari ini), kami akan mencari para tersangka untuk dijemput paksa, kata Puji Tri Asmoro, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Sukoharjo, kemarin. Keduanya mungkin sudah pindah domisili. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pemanggilan paksa. Kalaupun tersangka sakit, bisa saja kejaksaan melakukan pemeriksaan atas kesehatannya. IMRON ROSYID

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan