Kejaksaan dan Kepolisian Belum Transparan

Press Release ICW

Kejaksaan dan Kepolisian Belum Transparan Menangani Perkara !!!
Jaksa Agung dan Kapolri harus memberi atensi atas hal ini.

Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI belum transparan menangani perkara korupsi. Hal ini terbukti belum diresponnya surat permintaan informasi publik ICW terkait dengan nama kasus, anggaran dan perkembangan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian diseluruh Indonesia. Padahal permintaan informasi ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Sebagaimana diketahui, ICW mengajukan permintaan informasi publik melalui Humas Mabes Polri tanggal 28 September 2015 dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tanggal 30 September 2015. Informasi yang diminta antara lain :

1. Nama kasus/perkara, tanggal sprindik, inisial dan jabatan tersangka, kerugian negara, tanggal selesainya proses penyidikan (P21) serta tanggal pelimpahan. Selain itu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan diseluruh Indonesia juga harus menyampaikan ke publik dimana kasus tersebut ditangani, apakah di Mabes Polri, Polda, Polwil atau Polres pada Kepolisian, dan Kejari, Kejati atau Kejagung pada Kejaksaan setiap tahun dari tahun 2010.

2. Anggaran penanganan kasus korupsi dan realisasinya dimasing-masing jenjang institusi Kepolisian dan Kejaksaan seluruh Indonesia setiap tahun dari tahun 2010.

3. Jumlah penyidik kasus/perkara korupsi yang terdapat dimasing-masing Polres, Polwil, Polda dan Bareskrim Mabes Polri untuk Kepolisian dan Kejari, Kejati atau Kejaksaan agung untuk Kejaksaan.

Dalam pasal 22 ayat (7) huruf a disebutkan bahwa Badan Publik (termasuk Kepolisian dan Kejaksaan) wajib menyampaikan pemberitahuan terkait dengan informasi yang diminta paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Namun hingga kemarin, Kamis tanggal 15 Oktober 2015, pihak Kepolisian dan Kejaksaan belum menanggapi surat permintaan informasi tersebut.

Sesuai pasal 35 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) jika permintaan tidak ditanggapi. Artinya ICW berhak untuk mengajukan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permintaan informasi. Oleh karena itu, ICW mengajukan surat keberatan pada atasan PPID Mabes Polri yakni, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, serta atasan PPID Kejaksaan Agung yakni, Wakil Jaksa Agung.

ICW berharap Kepolisian transparan dengan membuka data perkara yang sedang ditanganinya pada publik. Hal ini penting agar publik dapat secara aktif mengawasi penaganan perkara yang ditangani oleh Kepolisian. Selain transparansi penanganan perkara korupsi, ICW mendorong agar Kepolisian segera membangun sistem sehingga sehingga informasi penanganan perkara diberbagai instansi Kepolisian seluruh Indonesia dapat dipantau Mabes Polri dan publik.

 

                                                                       Jakarta, 16 Oktober 2015


                                                                          Divisi Investigasi ICW

                                             Lais Abid (082133026610), Wana Alamsyah (087878611344)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan