Kejaksaan dan KPK Digugat
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Bengkulu, Muspani, mempraperadilkan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi oleh Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang tidak juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Muspani meminta pengadilan memerintahkan kejaksaan (termohon I) untuk segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan.
Apabila tidak dilakukan dalam waktu 14 hari, PN Jakarta Pusat diminta untuk memerintahkan KPK (termohon II) mengambil alih kasus tersebut.
Hal itu terungkap dalam petitum gugatan praperadilan yang didaftarkan Muspani, Senin (18/10). Dalam berkas permohonan disebutkan, diduga ada penghentian penyidikan dan penuntutan diam-diam dalam perkara dugaan penyimpangan Dana Perimbangan Khusus Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007.
Padahal, Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan surat nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tertanggal 28 April 2009 tentang penunjukan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana terdakwa Agusrin. Namun, kata Muspani, satu setengah tahun sejak penunjukan PN Jakarta Pusat itu, persidangan belum juga dilakukan.
Menurut kuasa hukum Muspani, Aizan Dahlan, praperadilan itu setidaknya untuk memintakan kepastian hukum. (ANA)
Sumber: Kompas, 19 Oktober 2010