Kejaksaan dan Vista Bella Upayakan Damai

Saya hanya diminta bercerita soal kronologi.

Kejaksaan Agung mengakui adanya upaya perdamaian dengan PT Vista Bella Pratama dalam kasus penjualan aset PT Timor Putra Nasional. Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso, tujuan upaya itu adalah mengembalikan kekayaan negara. Penyelamatan uang negara itu sikap kami, katanya kepada wartawan, Jumat lalu.

Namun, Untung enggan mengungkapkan detail pembicaraan dengan Vista Bella, yang dilakukan Jumat malam dua pekan lalu. Pemerintah, yang diwakili kejaksaan, katanya, sudah mendapat tawaran dari pihak Vista Bella. Menurut dia, posisi tawaran itu masih dibicarakan oleh pemerintah.

Direktur Utama PT Vista Bella Pratama Taufik Suryadharma, yang dihubungi melalui telepon, mengaku sejauh ini belum ada tawaran apa pun kepadanya dari kejaksaan. Dalam pertemuan yang diprakarsai kejaksaan, kata Taufik, Saya hanya diminta bercerita soal kronologi.

Secara formal, dia melanjutkan, baik kejaksaan maupun Departemen Keuangan tidak pernah mengajaknya berkomunikasi soal kasus itu. Bahkan somasi pun belum diterimanya. Menurut dia, Vista Bella hingga saat ini tidak mengerti ihwal gugatan atau perkara yang dimaksudkan oleh kejaksaan.

Kasus itu bermula pada akhir November lalu ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya indikasi kuat terjadi penyimpangan dalam pembelian aset Timor oleh Vista Bella. KPK menemukan bukti adanya aliran dana dari Humpuss, grup usaha milik Hutomo Mandala Putra, ke Vista Bella. KPK meminta Menteri Keuangan membatalkan penjualan aset Timor dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada Vista Bella.

Aset itu berbentuk tagihan BPPN kepada Timor senilai Rp 4,576 triliun. Piutang ini kemudian dilelang oleh BPPN pada Juni 2003, yang dimenangi oleh Vista Bella dengan harga Rp 512 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk menggugat perdata dan membatalkan jual-beli antara BPPN dan Vista Bella.

Kejaksaan kini telah memiliki 33 bukti yang dapat menjelaskan hubungan PT Vista Bella dengan PT Timor dan PT Humpuss. Bukti itu, antara lain, adanya dua kali transfer dana dengan total Rp 8 miliar dari Timor ke Vista Bella dan transfer dana dari Humpuss kepada Vista Bella, yang dilakukan melalui PT Manggala Buana Bakti pada Maret 2003.

Yoseph Suardi Sabda, anggota tim jaksa yang turut dalam pertemuan dengan Vista Bella, menyatakan perdamaian bisa terjadi jika pihak Vista Bella mau memenuhi syarat dari kejaksaan. Merintis perdamaian bukan jalan yang haram, dia menegaskan. Tapi Yoseph belum mau menyebutkan syarat yang diajukan.

Vista Bella, menurut Taufik, sejak kasus itu mencuat beberapa bulan lalu, tak terpengaruh apa pun. Kinerja perusahaan tetap berjalan normal. Business as usual. Kami tak terganggu apa pun, katanya.SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Jawa Pos, 25 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan