Kejaksaan Didesak Periksa Petinggi Pertamina

"Jangan sampai gencar di awalnya saja."

Kejaksaan Agung didesak memeriksa petinggi PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kompor gas pada program konversi minyak tanah ke elpiji.

"Kami berharap kejaksaan tuntaskan kasus ini sampai level tertinggi," kata Koordinator Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho saat dihubungi kemarin.

Satuan khusus korupsi yang dibentuk kejaksaan untuk menangani kasus ini, menurut dia, harus membuktikan kinerjanya. "Ini kan satuan baru, belum teruji dan terbukti," ujarnya. "Jangan sampai gencar di awalnya saja."

Lagi pula, menurut Emerson, pengadaan kompor gas adalah program pemerintah dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. "Jangan disodorkan pencitraan saja. Yang penting reaksinya," katanya.

Pada Jumat lalu, kejaksaan telah meminta keterangan Deputi Direktorat Pemasaran Gas Domestik PT Pertamina Endang Sri Kusumo Hendariwati, Bagian Keuangan Panitia Lelang Pengadaan Kompor Gas LPG Pertamina Gunarto, dan Manajer Region IV Gas Domestik Surabaya PT Pertamina. Mereka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kompor gas pada program konversi minyak tanah ke elpiji.

Dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan hingga kemarin belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 22,5 miliar itu. "Kami akan periksa dulu semua pihak terkait." Menurut dia, belum ada agenda untuk pemeriksaan petinggi atau jajaran direksi Pertamina.

Menurut Marwan, terdapat dua indikasi penyelewengan dalam kasus ini. Pertama, tender pengadaan kompor dilakukan sebelum keluar surat penugasan lelang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Lelang pengadaan kompor gas dilakukan pada 19 Maret 2007, padahal surat penugasan Menteri Energi baru terbit pada 23 Mei 2007.

Kedua, tujuh dari 11 peserta lelang diduga melakukan penggelembungan jumlah kompor yang tertera dalam kontrak sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil yang dibuat. Dalam pembuatan kompor, setiap perusahaan mendapatkan kuota pengadaan yang berbeda-beda, sedangkan harga kompor sama, yakni Rp 48.500.

Saat ditanya siapa yang mungkin menjadi tersangka, Marwan mengatakan, mereka yang mengetahui hal teknis pengadaan ini. "Mungkin saja pejabat pembuat komitmen, lihat saja nanti," ujarnya.

Marwan menambahkan, dalam pekan ini kejaksaan juga akan memeriksa tujuh perusahaan pembuat kompor. Dia mengaku tak ingat nama perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun juru bicara Pertamina Wisnuntoro menyatakan Pertamina akan kooperatif dan dalam waktu dekat akan menjelaskan mekanisme tabung dan kompor. “Kami juga akan mengundang ICW, pabrikan, dan instansi terkait,” ujarnya dalam pesan pendek.

Yang jelas, kata dia, pengadaan kompor adalah program nasional konversi minyak tanah yang telah mengalami tiga kali percepatan dari semula 2012 menjadi 2009. RINI KUSTIANI | POERNOMO

Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan