Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus TVRI

Kejaksaan Agung diminta segera melimpahkan berkas Sumita Tobing, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat di Perusahaan Jawatan TVRI ke pengadilan. "Kenapa tak segera dibawa ke persidangan, tetapi malah diulur-ulur," kata putra Sumita Tobing, Bambang Hutagalung, ketika dihubungi kemarin.

Bambang mengatakan, Sumita ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, sejak Senin, 26 Mei. Penahanan ibunya berakhir 23 Juli. Keluarga Sumita menilai kejaksaan tak tepat menahan Sumita. Alasannya, Sumita sudah tak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Apalagi Sumita sudah berusia senja.

Sumita, mantan Direktur Utama TVRI, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat senilai Rp 12,4 miliar. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses lelang sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp 5,2 miliar.

Selain Sumita, polisi telah menetapkan Ketua Panitia Lelang Endro Utomo sebagai tersangka pada 2003. Ia ditunjuk langsung oleh Sumita Tobing yang ketika itu Direktur Utama TVRI tanpa persetujuan empat direksi lain. Endro kemudian menetapkan tujuh perusahaan kandidat pemenang lelang. Namun, dari hasil pemeriksaan, tujuh perusahaan itu fiktif dan dimiliki satu orang.

Sejumlah kolega Sumita, termasuk Bambang, rencananya, hari ini akan mendatangi kejaksaan. "Kami akan komplain ke kejaksaan atas permohonan perpanjangan masa penahanan," kata Bambang.

Kolega Sumita, Arie Batubara, mempertanyakan profesionalisme kejaksaan yang tak segera melimpahkan kasus di TVRI itu ke pengadilan. Mereka, kata dia, justru mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan dakwaan belum siap.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengaku tak mengetahui permohonan perpanjangan masa penahanan Sumita Tobing. “Kasusnya ditangani polisi bukan?” kata Marwan. SUTARTO | PURWANTO

Sumber: Koran Tempo, 21 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan