Kejaksaan Diminta Eksekusi Lahan D.L. Sitorus

Sebagian lahan hutan produksi sudah dimiliki warga.

Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektare yang masih dikuasai terpidana Darianus Lungguk Sitorus di Padanglawas, Sumatera Utara. Menurut Kaban, sejak pengusaha hutan itu dihukum Mahkamah Agung dua tahun yang lalu, eksekusi lahan tak kunjung terlaksana. ”Tanah itu milik negara, tapi oleh perusahaan tak diserahkan,” ujar Kaban setelah menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung kemarin.

Mahkamah Agung pada 2007 menghukum D.L. Sitorus delapan tahun penjara. Mahkamah menganggap Sitorus melanggar aturan kehutanan karena menguasai hutan produksi seluas 47 ribu hektare di Padanglawas melalui perusahaannya, PT Torus Ganda, dan koperasi yang didirikannya, yakni Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan. Dalam putusannya, Mahkamah juga memerintahkan agar lahan hutan yang disengketakan tersebut disita untuk dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Departemen Kehutanan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan Kejaksaan sebenarnya sudah siap melaksanakan eksekusi. Tapi, kata dia, eksekusi terhambat karena Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara tak meneken berita acara eksekusi. ”Baik formil dan materiilnya sudah diserahkan, termasuk berita acara dari jaksa” ujarnya. “Tapi mereka tak mau tanda tangan.”

Marwan tak menjelaskan alasan Balai Besar menolak meneken berita acara tersebut. Tapi, diduga, hal itu berkaitan dengan kepemilikan sertifikat lahan oleh ratusan warga di lahan hutan produksi tersebut. Karena itu, menurut Marwan, pelaksanaan putusan Mahkamah kini bergantung pada kemauan Balai Besar Konservasi meneken berita acara. Bila itu terlaksana, kata dia, pengalihan lahan bisa ditangani Departemen.

Marwan berpendapat, eksekusi tersebut tak akan menghilangkan hak warga untuk tinggal di kawasan hutan produksi itu. “Yang beralih kan manajemennya. Kalau sebelumnya dikelola perusahaan, sekarang diurus oleh Departemen Kehutanan,” kata dia.

Adapun Amir Syamsuddin, pengacara yang pernah menangani perkara Sitorus, berpendapat bahwa eksekusi lahan milik bekas kliennya oleh Kejaksaan bakal terus menemui hambatan. Sebab, kata Amir, sebagian lahan hutan produksi di Padanglawas, Sumatera Utara, itu sudah dimiliki sejumlah warga. “Perusahaan bukan tak mau menyerahkan, tapi lahan hutan tersebut bukan milik Sitorus,” ujar Amir saat dihubungi, kemarin.

Amir menangkis tuduhan Menteri Kaban yang menyatakan lahan tersebut dimiliki Sitorus lewat Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan. “Tanah disertifikatkan atas nama anggota koperasi,” kata dia. Merekalah, kata Amir, yang hingga kini tetap menempati lahan tersebut. Klaim warga, Amir melanjutkan, bahkan telah dikuatkan putusan pengadilan setempat. ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 24 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan