Kejaksaan Diminta Hentikan Kasus Bibit-Chandra
Call data record tidak termasuk barang bukti.
Kejaksaan Agung diminta menyiapkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKPP) yang baru atas dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Pengacara keduanya, Alexander Lay, mengatakan perkara yang menjerat kliennya itu tak dilengkapi cukup bukti.
"Ketiadaan rekaman Ade-Ary menunjukkan perkara ini tidak cukup bukti," katanya ketika dihubungi Tempo, akhir pekan lalu. Namun Alex mengakui surat itu baru bisa diterbitkan setelah putusan peninjauan kembali dikeluarkan.
Pengusaha Anggodo Widjojo dan penasihat hukumnya meyakini adanya rekaman pembicaraan Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Raharja dengan pengusaha Ary Muladi. Percakapan sebanyak 64 kali itu diduga disimpan oleh Markas Besar Kepolisian. Mereka lantas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutar rekaman itu di persidangan Anggodo.
Adapun keberadaan rekaman tersebut masih sumir. Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengatakan rekaman itu benar-benar ada. Namun Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi belakangan menyatakan polisi hanya memiliki call data record atau rekam data transaksi komunikasi Ade-Ary, bukan rekaman pembicaraan telepon.
Menurut Alex, seandainya polisi memiliki call data record, dokumen ini bukan merupakan bukti kasus Bibit-Chandra. "Perlu dicatat, CDR tersebut tidak ada dalam daftar bukti yang diserahkan polisi ke kejaksaan," ujarnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak agar kasus dugaan penyuapan terhadap Bibit dan Chandra segera dihentikan. Alasannya, menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah, baik pihak kepolisian maupun kejaksaan dinilai tak memiliki bukti kuat adanya penyuapan ini.
Bahkan, kata dia, bukti rekaman percakapan Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja dengan Ary Muladi pun belakangan diketahui tidak pernah dimiliki. "Ini jelas sebagai bentuk rekayasa. Sejak awal, kasus ini tidak seharusnya ada," ujar Febri pekan lalu.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung sebelumnya meminta Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengklarifikasi rekaman tersebut. Dia beralasan, rekaman itu adalah kunci permasalahan dalam kasus dugaan suap kepada para petinggi KPK. Anton Septian
Adapun Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap menyatakan, ada-tidaknya rekaman itu tidak akan berpengaruh terhadap kelanjutan kasus Bibit dan Chandra. "Apa kaitannya dengan Bibit dan Chandra? Kasus itu kan sudah peninjauan kembali. Kalau sudah keluar PK-nya, berarti sudah selesai," katanya kemarin.
Rekaman tersebut justru berkaitan dengan yang dilakukan Ary Muladi terhadap Kejaksaan dan Kepolisian. "Dia (Ary) mengatakan tidak pernah mendatangi KPK, tidak pernah menelepon orang KPK. Itu yang dibantah oleh Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.MAHARDIKA SATRIA HADI
Sumber: Koran Tempo, 16 Agustus 2010