Kejaksaan Hentikan Penyidikan Sjamsul Nursalim [23/07/04]
Desas-desus itu akhirnya terjawab. Penyidikan atas kasus pidana korupsi yang melibatkan pengusaha nasional Sjamsul Nursalim dihentikan. Jaksa Agung M.A. Rachman mengumumkan penghentian penyidikan itu di sela-sela acara peringatan Hari Adhyaksa ke-44 di Kejaksaan Agung kemarin.
Rachman mengaku telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap pemilik Bank Dagang Negara itu pada 13 Juli lalu. SP-3 dikeluarkan, menurut dia, karena tersangka korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 10,5 triliun itu sudah mengantongi surat keterangan lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kami mengacu pada dasar hukum SKL, yaitu Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, kata Rachman.
Instruksi presiden itu menyebutkan, jaminan kepastian hukum diberikan kepada setiap debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Instruksi presiden ini juga menyatakan, tindakan hukum dikenakan kepada setiap debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Terhadap debitor yang kooperatif membayar utangnya, dijamin akan mendapat SKL dan tuntutan pidananya tidak dilanjutkan lagi.
Rachman membantah kebijakannya ini ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan umum. Barang siapa telah mendapatkan SKL, ya kita harus hentikan (penyidikannya). Orang sudah serahkan asetnya, maka selesai perkaranya, katanya kepada wartawan.
Kebijakan Rachman itu menuai beragam reaksi. Pengamat politik Indra J. Piliang mengatakan, keluarnya SP-3 untuk Sjamsul Nursalim dapat melunturkan citra Megawati. Padahal, citranya sempat terdongkrak setelah menonaktifkan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, tersangka kasus korupsi. Ini akan jadi negative campaign dan akan melemahkan posisi presiden menjelang pemilu putaran kedua nanti, kata Indra saat dihubungi Tempo News Room kemarin.
Indonesia Corruption Watch mengkritik SP-3 itu sebagai kebijakan yang tidak rasional dan kontroversial. Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Luky Djani mengatakan, Inpres Nomor 8 Tahun 2002, yang dijadikan alasan oleh Jaksa Agung untuk mengeluarkan SP-3, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, kata Luky kemarin.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, SP-3 itu bukan sesuatu yang final, sehingga masih ada peluang untuk membuka kasus itu kembali.
Apabila ditemukan bukti-bukti lain yang mendukung dan mewajibkan kami untuk membuka kasus itu, akan kami buka, kata Ruki di kantornya kemarin.
Dukungan terhadap Rachman disuarakan antara lain oleh Tjahjo Kumolo, anggota tim sukses Megawati Soekarnoputri. Keputusan Jaksa Agung, menurut dia, justru bagian dari proses penegakan hukum pemerintahan Megawati. Ini komitmen Presiden Megawati dalam proses penegakan hukum, kata Tjahyo kepada Tempo News Room kemarin.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR ini menambahkan, putusan itu harus dihormati sebagai keputusan independen yang diambil Kejaksaan Agung, meski kemudian akan muncul pro-kontra di masyarakat.
Presiden Megawati sendiri memuji kinerja kejaksaan. Sayangnya, kata Presiden, prestasi kejaksaan selama ini kurang tersosialisasi ke masyarakat. Prestasi kejaksaan dan Polri dalam mengungkap kasus terorisme bukan sesuatu yang kecil. Ketika banyak pemerintah negara lain makin cenderung menggunakannya sekadar wacana dan mengesankannya hanya sebagai suatu slogan belaka, kita secara pasti telah dan akan terus membawa, mengadili, dan menghukum para pelaku ujar Mega, yang hadir sebagai inspektur upacara memperingati Hari Adhyaksa kemarin.
Megawati juga menyampaikan terima kasih atas prestasi yang telah diraih korps Adhyaksa, meski sering mendapatkan kecaman yang sangat hebat dan menjatuhkan semangat. Ia juga berpendapat, tidak seorang pun yang lebih tahu seluk-beluk kejaksaan, baik kekurangan dan kelebihannya, kecuali warga Adhiyaksa sendiri. yura syahrul/khairunnisa/istiqomatul hayati.
Sumber: Koran Tempo, 23 Juli 2004