Kejaksaan Hitung Ulang Kekayaan Gayus
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Gayus Halomoan P Tambunan dan kekayaannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/4). Kemudian jaksa menghitung ulang total kekayaan Gayus yang dilimpahkan tersebut.
''Tersangka Gayus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berikut dengan barang bukti termasuk uang dan emas yang disimpan dalam safety box,'' ujar Kepla Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, kemarin.
Dia mengatakan, total kekayaan Gayus dalam safety box dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura dan emas batangan senilai Rp 74 miliar. Sedangkan turunan dari rekening Rp 28 miliar hanya tersisa Rp 10 miliar. ''Rekening (Rp 28 miliar) telah berkurang dibagi-bagikan Gayus (ke Kompol Arafat Enani, AKP Sri Sumartini dan Muhtadi Asnun).''
Terpisah, Pengacara Gayus Dion Pongkor mengungkapkan, kekayaan Gayus tersebut tengah dihitung ulang secara keseluruhan. Penghitungan itu dilakukan pihak Bank Indonesia disaksikan penyidik Bareskrim Polri, kejaksaan dan Bank Mandiri.
Sebelumnya, Boy mengungkapkan, penyidik telah menelusuri sebagian sumber kekayaan Gayus yakni dari seorang konsultan pajak, Roberto Santonius. Gayus diduga menerima hadiah dari Roberto Santonius Rp 952 juta. Berkas perkara Roberto telah dinyatakan lengkap dan Roberto telah ditahan di Rutan Salemba.
Pihaknya masih memeriksa 151 dokumen wajib pajak yang keberatan dan banding pajaknya ditangani oleh Gayus. ''Besok (hari ini) saya jelaskan perkembangan pemeriksaannya.''
Boy mengatakan, sejumlah keterangan Gayus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sumir sehingga penyidik tidak menindaklanjutinya. Pengakuan tersebut diantaranya, Gayus mengaku menerima Rp 35 miliar dari tiga perusahaan Group Bakrie yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin dan PT Bumi Resources. (K24-25)
Sumber: Suara Merdeka, 12 Mei 2011