Kejaksaan Kantongi Tersangka Kasus Merpati

Kejaksaan Agung mengaku mengantongi sejumlah nama yang diduga bertanggung jawab dalam kasus penyewaan pesawat Merpati Airlines. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, sejumlah nama itu bahkan bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Ada beberapa orang. Akan kami umumkan dalam waktu dekat," katanya di sela-sela rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR kemarin. Meski didesak, Darmono menolak menyebutkan identitas orang-orang yang dimaksud. Ia hanya mengatakan direksi PT Merpati Airlines terbukti melakukan penyewaan pesawat.

PT Merpati melakukan perjanjian penyewaan pesawat dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG) pada 19 Desember 2006. Kepada perusahaan penerbangan Amerika Serikat itu, pemerintah akan menyewa dua pesawat Boeing 737 seri 400 dan 5000. Pada 21 Desember, Merpati mentransfer duit US$ 1 juta ke TALG untuk biaya penyewaan. Perinciannya, masing-masing pesawat disewa US$ 500 ribu. Namun, hingga tenggat yang disepakati, pesawat yang dipesan tak kunjung datang.

Darmono mengatakan duit penyewaan US$ 1 juta itu bisa terindikasi sebagai kerugian negara. Sebab, dia menjelaskan, dana itu telah diberikan kepada pihak TALG, tapi pesawat yang bakal disewa tidak kunjung datang. "Itulah salah satu alasan meningkatkan status kasus ke penyidikan," ujarnya.

Meski demikian, Darmono melanjutkan, kejaksaan butuh waktu untuk merampungkan alat bukti kasus itu hingga penetapan tersangka. TRI SUHARMAN

Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan