Kejaksaan Kembalikan Berkas Korupsi PLN

Kejaksaan mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, Sumatera Selatan, ke penyidik polisi. Ada beberapa poin yang harus dilengkapi penyidik polisi, ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara di kantornya kemarin. Namun, dia menolak menyebutkan poin apa saja yang harus dilengkapi.

Kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 122 miliar itu melibatkan Deputi Direktur Pembangkit Tenaga Primer PLN Agus Darnadi, Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN), dan Direktur Pembangkit Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim. Polisi telah menahan tiga tersangka.

Seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan berkas dikembalikan karena penyidik polisi tidak mencantumkan besarnya kerugian negara sebagaimana dituduhkan kepada ketiga tersangka. Itulah alasan berkas dikembalikan, kata sumber.

Sumber itu juga mengatakan masa penahanan para tersangka berakhir pada bulan ini. Masa penahanan Agus Darnadi berakhir pada 13 Mei, Johanes pada 14 Mei, dan Ali Herman pada 23 Mei. Jika berkas perkara belum dilengkapi tapi masa penahanan sudah berakhir, mereka akan bebas demi hukum, keluar dari tahanan, ujarnya.

Makbul mengakui masa penahanan salah seorang tersangka berakhir pada 13 Mei. Karena itu, kata dia, penyidik berusaha melengkapi berkas itu. Kalau dalam dua hari penyidik belum bisa melengkapinya, ya (tersangka) lepas demi hukum. Tapi bukan berarti proses hukum atas kasus ini tidak diteruskan, kata Makbul.

Hotman Paris Hutapea, pengacara para tersangka, menilai dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Menurut dia, laporan anggaran pengadaan proyek PLTGU Borang sudah dipertegas dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Penyidik selama ini tidak bisa membuktikan berapa besarnya kerugian negara, kata Hotman kemarin. Hotman menilai, selama ini, penyidik tidak melihat proses pengadaan PLTGU Borang secara keseluruhan. Penyidik tidak mempertimbangkan biaya transportasi dan pemasangan alat dalam pengadaan proyek ini, ujarnya. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 12 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan