Kejaksaan Masih Analisis Kasus Marimutu

Kami masih menganalisis apakah tindakan Marimutu termasuk 372 (penggelapan) atau 378 (penipuan).

Kami masih menganalisis apakah tindakan Marimutu termasuk 372 (penggelapan) atau 378 (penipuan).

Kejaksaan Agung belum berencana mengeluarkan tuntutan terhadap bos Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan. Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, berkas penyidikan Marimutu masih dianalisis oleh tim penyidik di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kami masih menganalisis apakah tindakan Marimutu termasuk 372 (penggelapan) atau 378 (penipuan). Masih dianalisis di Jampidum, kata Hendarman setelah menghadiri acara Bersama Menuju Indonesia Sejahtera di Lapangan Monas kemarin.

Setelah beberapa tahun tinggal di Singapura dan India, pada Kamis lalu Marimutu menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI. Ia kembali ke Indonesia lantaran orang tuanya sedang sakit keras. Dengan alasan kemanusiaan, kejaksaan tak menahan Marimutu.

Sebagai Direktur Utama PT Multi Karsa Utama, Marimutu terkait kredit macet di Bank Muamalat sebesar Rp 20 miliar. Bank Muamalat melaporkan Sinivasan ke Markas Besar Polri pada Juli 2005 dengan tuduhan penipuan. Kejaksaan Tinggi pada 16 Maret 2006 menyatakan berkas kasus itu lengkap. Namun, sebelum kasus itu diproses di pengadilan, Marimutu keburu kabur ke luar negeri. Proses pengadilan pun mandek.

Kuasa hukum Marimutu, Pia Akbar Nasution, mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum di kejaksaan. Ikuti saja, bolanya ada di kejaksaan, katanya saat dihubungi Tempo.

Dia mengatakan Marimutu sudah melunasi utangnya di Bank Mualamat sebesar Rp 20 miliar dan telah mendapatkan surat keterangan lunas. Pihak Muamalat pun telah mencabut pengaduannya ke polisi. Karena itu, Pia Akbar berharap kejaksaan menutup kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dituduhkan kepada kliennya. Kami berharap cukup. Kasus ini kan delik aduan. Bank Muamalat telah mencabut laporannya, ujarnya.

Untuk menangani perkara Marimutu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menyatakan akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Hasil ekspose terakhir, menurut Abdul Hakim, jaksa berpendapat perkara itu masuk ke ranah hukum perdata. Namun, katanya, hal ini belum diputuskan final. Cheta Nilawaty | Sutarto

Sumber: Koran Tempo, 12 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan