Kejaksaan Minta Audit ke BPKP; Kasus Dugaan Korupsi di KPUD
Penyelidikan dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyumas oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto dengan memanggil sejumlah saksi sudah selesai. Hasil sementara, kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan lembaga penyelenggara pemilihan umum itu. Untuk memperkuat temuan itu, kejaksaan akan mengajukan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
''Namun kami cek silang dulu dengan tim BPKP,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Suprapto SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Gatot Guna Sembodo SH MH, kemarin.
Suprapto mengharapkan audit BPKP memperkuat temuan timnya. Sebab, konstruksi hukumnya sudah terbangun. Kerangka hukum yang terbangun jelas mengindikasikan ada penyimpangan.
''Meski sudah menemukan indikasi penyimpangan, kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kami fair kok. Jika kelak tim BPKP tak menemukan kerugian negara ya kami akui,'' kata Gatot.
Namun dia menyatakan optimistis hasil audit BPKP dan tim kejaksaan tidak berbeda jauh. Bahkan bisa jadi kerugian negara bisa lebih besar daripada temuan tim kejaksaan.
Dia menyatakan saksi yang sudah dimintai keterangan tujuh orang. Mereka dari unsur teknis pelaksana Sekretariat KPUD, misalnya bendahara, sekretaris, dan staf lain. Adapun anggota KPUD masih sebatas saksi.
''Dua atau tiga alat bukti saja sudah cukup bagi kami untuk menentukan tersangka. Satu alat bukti sudah kami dapatkan dengan meminta keterangan saksi dan hasilnya ada indikasi penyimpangan. Kami tinggal menunggu keterangan saksi ahli atau tersangka jika kelak mengarah ke sana,'' kata Gatot.
Total anggaran dari APBN sekitar Rp 13 miliar. Namun tak semua dikelola KPUD. Versi kejaksaan, dana yang dikelola KPUD sekitar Rp 2,7 miliar. Namun menurut keterangan KPUD hanya sekitar Rp 1,7 miliar. Penyaluran pos apa saja atas sepengetahuan KPUD.
Pos APBD yang dikelola sekitar Rp 626,6 juta. Semula ditemukan selisih anggaran sekitar Rp 125 juta. Adapun lelang surat suara sekitar Rp 118 juta dinyatakan tak sah.
Keputusan mengalokasikan anggaran diputuskan dalam rapat pleno KPUD yang dihadiri dan disetujui anggota KPUD. Dalam realisasi diperkuat oleh SK KPUD. Jadi pengambilan keputusan itu secara kolektif kolegial. (G22-86)
Sumber: Suara Merdeka, 9 Maret 2005