Kejaksaan Minta Rekening Widjokongko Dibuka
Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat kuasa yang diberikan Widjokongko Puspoyo melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, untuk membuka empat rekening tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara (gratifikasi) dalam impor beras pada 2001-2002 itu.
Namun, kejaksaan menyatakan kecewa karena hanya empat rekening yang bisa dibuka. Kok hanya empat, padahal kami minta semua rekening dibuka, ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat dihubungi kemarin.
Menurut Salim, dari informasi yang diperoleh kejaksaan, rekening yang dimiliki Widjokongko, adik mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, itu lebih dari empat seperti yang telah diberikan melalui kuasa hukumnya. Karena itu, kata Salim, kejaksaan beberapa waktu lalu telah melayangkan surat kepada Bank Indonesia. Isinya, kata Salim, meminta izin agar semua rekening Widjokongko bisa dibuka demi kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Bonaran, pengacara Widjokongko, menyatakan telah menyerahkan surat kuasa ke penyidik kejaksaan untuk meneliti empat rekening milik kliennya. Rekening tersebut berada di empat bank, yakni Bank Mandiri, Bukopin, BCA, dan BRI, ujar Bonaran saat dihubungi kemarin.
Menurut Bonaran, pemberian surat kuasa untuk membuka rekening milik kliennya itu agar penyidik kejaksaan dapat meneliti rekening tersebut. Sekaligus, kata Bonaran, untuk membuktikan bahwa tidak ada aliran dana dalam rekening kliennya yang berasal dari kasus gratifikasi, seperti yang dituduhkan jaksa.
Meski mengaku kecewa karena hanya empat rekening, Salim menegaskan bahwa empat rekening tersebut tetap akan diperiksa. Tentunya yang empat ini juga akan kami teliti, kata Salim. RINI KUSTIANI | SUKMA LOPPIES
Sumber: Koran Tempo, 10 Mei 2007