Kejaksaan Mulai Periksa Legislator Wonogiri
Kejaksaan Negeri Wonogiri mulai memanggil sejumlah anggota DPRD setempat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,8 miliar.
Kejaksaan Negeri Wonogiri mulai memanggil sejumlah anggota DPRD setempat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,8 miliar. Empat anggota DPRD Wonogiri, termasuk Ketua DPRD Sugimin Joko Suwondo, Senin (19/12) dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kejaksaan Negeri Wonogiri sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pemberian dana pensiun kepada anggota DPRD 1999-2004, tapi nama-nama mereka belum diumumkan. Mereka berempat masih dipanggil sebagai saksi terlebih dulu, kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Agus Irianto kemarin.
Pemeriksaan anggota DPRD aktif itu dilakukan setelah Kejaksaan Wonogiri mengantongi izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Tengah pekan lalu. Kejaksaan akan memeriksa 23 anggota DPRD Wonogiri periode lalu. Namun, dari 23 anggota DPRD yang bakal diperiksa itu, tak semuanya menjadi tersangka.
Menurut Agus, para saksi akan dimintai keterangan seputar usulan pemberian pesangon atau yang dikenal dengan sebutan dana tali asih dalam rapat panitia rumah tangga pada 15 November 2003. Selain dibahas dalam rapat panitia rumah tangga, usulan dana tali asih yang akhirnya diberikan ke setiap anggota DPRD 1999-2004 masing-masing Rp 40 juta itu juga dibahas dalam rapat pimpinan DPRD, 8 Desember 2003.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Wonogiri Dian Fritz Nalle, pada rapat panitia rumah tangga itu dihadiri oleh Siti Sofiah (Wakil Ketua DPRD), Soefi Hartoyo (pemimpin rapat), Hardono, Setyo Sukarno, Sudarno, Kartini, Teguh Subroto, Winarto, dan Sarmadi Sahlan. Sedangkan pada rapat pimpinan dihadiri oleh Heru Sakirno (Ketua DPRD yang memimpin rapat), Panut Boma Sunarjo, Siti Sofiah, Martanto, Sugiarto, H Hadinarwoto, Sugimin Joko Sugiman, Joko Purnomo, Wawan Setyonugroho, dan Sutarno.
Hasil rapat pimpinan itu yang memutuskan bahwa para anggota Dewan mendapat dana tali asih sebesar Rp 40 juta per orang. Hasil rapat itu diusulkan kepada bupati, katanya. IMRON ROSYID
Sumber: Koran tempo, 17 Desember 2005