Kejaksaan Periksa Gayus Hari Ini

Saksi mengaku mengantar Gayus dua kali ke rumah hakim Asnun.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, Kejaksaan Agung akan segera mengusut kebenaran adanya rencana penuntutan ganda untuk terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

Marwan mengatakan Gayus dan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung, akan didatangi, bukan dipanggil. “Tapi, untuk terdakwa, harus izin pengadilan dulu,” kata Marwan melalui pesan pendek kemarin.

Dia mengaku belum berbicara dengan inspektur penyidikan apakah akan meminta keterangan pihak selain Gayus dan Haposan. “Tapi, ya, yang terkait (akan dipanggil).”

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Gayus membenarkan rencana pemeriksaan itu. “Soal rentut (rencana tuntutan), saya mau diperiksa sebagai saksi besok pagi (hari ini) jam 09.00.”

Haposan juga mengatakan akan dimintai keterangan oleh inspektur penyidikan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Kalau enggak salah, besok (hari ini). Pasti kami penuhi,” kata pengacara Haposan, John S. Panggabean, melalui sambungan telepon.

John mengaku belum tahu detail rencana pemeriksaan kliennya. Namun, menurut dia, Haposan akan dimintai keterangan ihwal keberadaan rencana penuntutan itu. “Haposan akan menyatakan yang sebenarnya. Tapi, menurut apa yang saya konfirmasi kemarin ke Haposan, itu tidak benar sama sekali,” kata dia.

Pada persidangan pekan lalu, Gayus mengatakan bahwa Haposan pernah memperlihatkan kepadanya dua rencana penuntutan sebelum ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, awal tahun ini.

Gayus mengaku rencana penuntutan pertama untuknya berisi hukuman satu tahun penjara. Sedangkan dalam rencana penuntutan kedua, ia dituntut hukuman percobaan. Keduanya, kata Gayus, ditandatangani oleh Direktur Penuntutan Pidana Umum Pohan Lasphy atas nama Jaksa Agung Muda Pidana Umum saat itu, Kemal Sofyan.

Kejaksaan sudah memeriksa para jaksa yang diduga terlibat dalam perkara Gayus. Mereka dikenai Peraturan Pemerintah No. 30 tentang pelanggaran disiplin pegawai negeri.

Dalam persidangan kasus itu kemarin, panitera yang bekerja di Pengadilan Negeri Tangerang, Ikat, dalam kesaksiannya mengaku tahu komunikasi antara Gayus dan hakim Muhtadi Asnun. “Saya mengantar dua kali Gayus ke rumah Pak Asnun,” kata dia kemarin.

Dia mengaku mengantar Gayus ke rumah Asnun di Jalan Soleh Ali 125, Tangerang, pada 10 Maret 2010 sekitar pukul 19.00. Ia kembali dimintai tolong Asnun untuk mengantarkan Gayus pada 12 Maret 2010. “Nanti Gayus datang, antar ke rumah,” dia menirukan perintah Asnun.

Ketua majelis hakim Albertina Ho bertanya kepada Ikat apakah pada saat itu ia melihat Gayus membawa sesuatu untuk Asnun. Ikat mengatakan, saat ia jemput, kantong celana Gayus tampak “kembung”. Namun Ikat lupa apakah kantong celana Gayus sudah mengempis saat keluar dari rumah Asnun.

Atas jasanya itu, Ikat mengaku tak diberi imbalan apa pun, baik oleh Gayus maupun Asnun. “Cuma ucapan terima kasih,” kata dia.

Seusai dengan persidangan, Gayus menyesalkan mengapa masih saja didakwa menyuap Asnun. “Dari semua SMS saya, penyidik sudah tahu ini pemerasan oleh Pak Asnun.”

Asnun, yang sedianya bersaksi kemarin, batal hadir di persidangan dengan alasan sakit. ISMA SAVITRI
 
Sumber: Koran Tempo, 21 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan