Kejaksaan Periksa Jaksa Jasman

Kejaksaan telah memeriksa Jasman Panjaitan, jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi perubahan kawasan hutan produksi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Pemeriksaan itu terkait dengan tudingan D.L. Sitorus, terdakwa kasus ini, yang menyatakan adanya upaya pemerasan oleh jaksa itu sebesar Rp 84,6 miliar.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, dari keterangan Jasman, uang Rp 84,6 miliar itu adalah uang yang ditawarkan oleh Dumoli Siahaan, mantan pengacara D.L. Sitorus. Uang itu, kata Abdul Rahman, bukan ditawarkan sebagai suap.

Menurut Abdul Rahman, uang itu merupakan penghitungan dari 47 ribu hektare lahan yang dikuasai D.L. Sitorus, dengan asumsi harga per hektare Rp 1,8 juta. Jadi maksudnya sebagai niat baik dari pihak D.L. Sitorus untuk bersiap-siap memberikan ganti rugi agar mendapatkan keringanan, ujar Arman--panggilan Abdul Rahman--di Kejaksaan Agung kemarin. Namun, kata Arman, penawaran itu tidak pernah terlaksana.

Ini berawal dari tudingan D.L. Sitorus saat pembacaan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Juli lalu. Dalam pleidoi itu, D.L. Sitorus mengatakan pernah diperas oleh jaksa sebesar Rp 84,6 miliar. Atas pernyataan itu, Jasman menyatakan siap diperiksa untuk mengklarifikasinya.

Arman mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sebagai atasan Jasman, juga akan mendengarkan keterangan D.L. Sitorus. Hal itu, kata dia, sebagai klarifikasi awal untuk menentukan apakah kasus ini akan ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Jika tuduhan D.L. Sitorus serius dan datanya valid, kata dia, kejaksaan akan menindaklanjutinya. Jika Sitorus sudah didengar, barulah diambil kesimpulan, ujarnya. Arman tidak membantah soal adanya kemungkinan Kejaksaan Agung melaporkan D.L. Sitorus kepada pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik jika ternyata tuduhannya itu tidak benar.

Ditemui terpisah, Dumoli Siahaan mengatakan, selama menangani kasus tersebut, tidak pernah ada niat dari jaksa untuk memeras D.L. Sitorus. Uang itu, kata Dumoli, adalah wacana dari tim pengacara untuk membayar ganti rugi kepada negara. Tujuannya adalah mendapatkan penangguhan penahanan D.L. Sitorus, ujar Dumoli. AGOENG WIJAYA | FANNY FEBIANA

Sumber: Koran tempo, 8 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan