Kejaksaan Periksa Romli Berkaitan dengan Yusril
Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita, yang menjadi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Seusai pemeriksaan, Romli mengaku diberondong dengan 16 pertanyaan. Namun menurut kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Romli disodori 46 pertanyaan. "Tanya seputar hubungan Yusril (Ihza Mahendra) dan hubungan dengan Hartono (Tanoesoedibjo)," ujar Romli kemarin.
Romli enggan menjawab hubungan seperti apa yang ditanyakan oleh Kejaksaan Agung. "Hubungannya ada di sana, di BAP dong, tanya aja," tutur Romli.
Romli kemudian mengatakan kasus Sisminbakum adalah kasus rekayasa karena banyak cacat hukumnya. Keganjilan itu, kata dia, antara lain penetapan dirinya sebagai tersangka padahal belum pernah diperiksa.
"Diperiksa 23 pertanyaan, lalu ditahan, dilepas lagi lima bulan. Sudah begitu, bukti-bukti yang kami persoalkan, yaitu surat perjanjian, ternyata palsu, tapi ada tersangkanya. Belum lagi ada dua kuitansi," tutur Romli.
Romli menambahkan rekayasa lainnya terlihat dari penetapan Yusril dan Hartono sebagai tersangka jauh setelah dirinya menjadi tersangka. Seharusnya, kata dia, keduanya menjadi tersangka bersamaan dengan dirinya.
Mengenai kerugian negara yang digunakan Kejaksaan Agung sebagai dasar penyidikan, kata dia, Kejaksaan Agung dan hakim sebaiknya melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan sertaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung.
Romli yakin akhir dari penyidikan kasus Sisminbakum ini tidak akan menghasilkan apa-apa. Sebab, Kejaksaan Agung dinilai tidak independen dalam menangani kasus ini.
Adapun sidang pembacaan tuntutan kasus Sisminbakum atas nama Zulkarnaen Yunus kemarin ditunda. “Surat tuntutannya lagi diproses,” kata jaksa penuntut umum Jefri Makapedua. Menurut Jefri, tuntutan akan dibacakan pada 21 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim ketua Taksin mengabulkan pengunduran surat tuntutan itu. Kuasa hukum Zulkarnaen, Sulistyowati dan Fadil, juga menyetujui. "Kami tidak apa-apa," ujar Fadil. Zulkarnaen adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum saat kasus Sisminbakum terjadi. RENNY FITRIA SARI
Sumber: Koran Tempo, 8 Juli 2010