Kejaksaan Peroleh Pengembalian Rp 2,84 Triliun

Kejaksaan Agung memperoleh pengembalian uang negara sebesar Rp 2,84 triliun. Uang itu diperoleh dari penyidikan kasus korupsi di jajaran pidana khusus kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, meski para tersangka telah mengembalikan uang negara yang diduga hasil korupsi, perkaranya tetap diproses. Pengembalian ini mungkin menjadi hal yang meringankan di pengadilan, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Kejaksaan Agung memperoleh pengembalian uang negara sebesar Rp 2,84 triliun. Uang itu diperoleh dari penyidikan kasus korupsi di jajaran pidana khusus kejaksaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, meski para tersangka telah mengembalikan uang negara yang diduga hasil korupsi, perkaranya tetap diproses. Pengembalian ini mungkin menjadi hal yang meringankan di pengadilan, ujarnya saat dihubungi kemarin.

Menurut Marwan, pengembalian uang negara itu berasal dari sembilan perkara korupsi yang ditangani sejak 2007. Pengembalian itu terdiri atas Rp 523,5 miliar dan US$ 248 juta. Sebagian uang itu disetorkan ke kas negara. Tapi ada yang dikembalikan ke Bank Mandiri sebagai kreditor, yaitu Rp 484 miliar dan US$ 248 juta, serta disetorkan ke rekening titipan kejaksaan sebesar Rp 5,5 miliar. Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 11 Juni 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan