Kejaksaan: Putusan PN Padang Salah
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menilai keputusan majelis hakim PN Padang yang membebaskan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pembalakan liar, Teddy A, salah. Untuk itu, Kejati Sumbar melakukan kasasi putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
Memori kasasi sudah dikirimkan ke MA kemarin, kata Kepala Kejati Sumbar Ridwan Darmansyah, ketika menemui beberapa perwakilan Masyarakat Anti-Illegal Logging (MAIL) Sumatera Barat di ruangannya, Rabu (23/5).
Koordinator MAIL Sumbar, Vino Oktavia, mempertanyakan sikap kejaksaan atas putusan tersebut. Sebab, dalam waktu 14 hari setelah putusan bebas itu dibacakan, MAIL Sumbar tidak mendengar tindakan lebih lanjut yang dilakukan Kejati Sumbar. Selain itu, MAIL juga mempertanyakan mengenai isi dakwaan dan tuntutan yang dinilai melenceng dari isi berita acara pemeriksaan polisi dan kenyataan di lapangan.
Wakajati Bagindo Fahmi menyatakan, jaksa dalam menyusun dakwaan dan melakukan penuntutan, selalu berpegang pada hasil berita acara pemeriksaan dan proses pembuktian di persidangan itu sendiri.
Kepala Seksi Pra-Tuntutan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Willy A Chaidir, menunjukkan kesalahan majelis selain mengenai izin penebangan, juga terkait administrasi perizinan penggunaan alat berat. Majelis menilai, penggunaan alat berat bisa dengan izin bupati saja. Padahal tidak, ujarnya.
Sementara itu, puluhan massa yang menamakan diri Forum Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Padang Pariaman, mendatangi kantor Kejati Sumbar. Mereka mendesak Kejati menuntaskan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Padang Pariaman.
Edir A, salah satu anggota forum menjelaskan, Kejati sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjutnya. (MHD)
Sumber: Kompas, 24 Mei 2007