Kejaksaan Resmi Deponering Kasus Bibit-Chandra
Jaksa Agung Basrief Arief resmi menandatangani surat deponering atau pengabaian perkara demi kepentingan umum untuk kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, kemarin. "Dengan demikian, kedua berkas perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, saya menyatakan telah dikesampingkan," ujarnya kemarin.
Basrief menyebutkan nomor surat itu, yakni TAP 001/A/JA/2011 atas nama Chandra M. Hamzah dan TAP 002/A/JA/2011 atas nama Bibit S. Rianto.
Salah satu alasan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering adalah mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Besok diberitahukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Basrief.
Langkah Kejaksaan mengesampingkan perkara Bibit-Chandra disambut gembira KPK. "Keputusan ini tentu membuat Komisi tidak tersandera lagi," kata juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., kemarin.
Johan menambahkan, dengan adanya kepastian hukum tersebut, energi Komisi tinggal dicurahkan pada penanganan kasus dan pencegahan korupsi. "Kinerja organisasi akan semakin baik." Selama ini, sebelum perkara ini tuntas, KPK terlihat ragu. Tak ada langkah penting atau penangkapan koruptor kelas kakap.
Sebelum keputusan ini diambil, Kejaksaan Agung mengaku telah meminta pernyataan dan saran kepada lima lembaga tentang deponering. Lembaga itu adalah Presiden RI, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kepolisian RI. Menurut Basrief, kelima lembaga sudah menyatakan memahami alasan Kejaksaan Agung memilih deponering kasus Bibit-Chandra.
Langkah deponering didukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Saya dukung rencana Jaksa Agung sesuai kewenangannya untuk lakukan deponering sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya pekan lalu. ALI NY | ANTON SEPTIAN | ISMA SAVITRI | ANTARA
Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2011