Kejaksaan Segera Limpahkan Berkas Korupsi Pin Emas
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, meskipun 40 anggota Dewan tidak menyerahkan pin emas sebagai barang bukti, pihaknya tetap akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar bulan ini. "Yang ada saja kami jadikan barang bukti. Kalau cuma 9 yang menyerahkan, ya, yang itu aja, nanti hakim Tipikor yang menanyakan langsung kepada anggota Dewan," kata dia kemarin.
Menurut Ruslan, keterlambatan berkas juga disebabkan kendala surat izin pemeriksaan. Dari 12 nama anggota Dewan yang dikirim kejaksaan untuk permohonan surat izin pemeriksaan dikirim ke Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo pada Februari lalu, baru dua orang yang dikeluarkan, yaitu A. Muttamar Mattotorang dan Juharta.
Penyidikan perkara dugaan korupsi ini berawal dari temuan pin emas untuk anggota Dewan itu, yang seharusnya beratnya masing-masing 7 gram, ternyata hanya 5 gram. Akibatnya, negara dirugikan Rp 24 juta. Tersangka pada kasus ini, yaitu pejabat pelaksana teknis kegiatan Muhammad Sahib dan Direktur CV Hero Bakti Nusantara Aras, akan dimintai keterangan terakhir, setelah hasil penghitungan dari pegadaian rampung.
Sekretaris DPRD Bulukumba A. Kurniadi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat penyitaan itu kepada semua anggota Dewan. Sejak surat penyitaan diterima Sekretariat Dewan dua pekan lalu, baru 8 anggota Dewan yang menyerahkan pin emasnya sampai saat ini. "Kita hanya memfasilitasi." JASMAN
Sumber: Koran Tempo, 13 Juni 2011