Kejaksaan Segera Melakukan Pemeriksaan Tahap II [31/07/04]

Kejaksaan Negeri Ciamis, Selasa (3/8), akan memanggil empat tersangka kasus penyalahgunaan anggaran keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ciamis tahun 2001-2002 senilai Rp 5,2 miliar untuk menjalani pemeriksaan tahap kedua.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai pengecekan terakhir sebelum berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Inti sebenarnya dari pemeriksaan tahap kedua adalah penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Agus Sutoto, Jumat (30/7).

Empat tersangka yang dimaksud Agus adalah mantan Wakil Ketua DPRD Ciamis yang sekarang menjadi Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Heru, Wakil Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Ciamis Nasuha, dan Sekretaris DPRD Ciamis Djajuli.

Agus mengatakan, surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan tahap kedua sudah dikirimkan pada Jumat pagi (30/7), ke setiap tersangka. Materi pemeriksaan tahap kedua, lebih bersifat pengecekan identitas para tersangka. Apapun hasilnya, hanya akan ditulis pada satu lembar kertas yang dilampirkan pada berkas perkara masing-masing tersangka yang sekarang sudah selesai disusun, jelas Agus.

Berkas perkara untuk setiap tersangka, tebalnya mencapai sekitar 333 halaman. Selain itu, Kejari juga sudah menentukan para jaksa untuk masing-masing tersangka.

Menurut Agus, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis Syaefudin Tagamal akan menjadi jaksa untuk Dedi Sobandi. Dede Heru akan dituntut oleh Kasie Tindak Pidana Umum Kejari Ciamis Elan Suherlan. Sedangkan Kasie Intel Kejari Ciamis Dwi Hartanta akan menjadi jaksa bagi Nasuha dan Adi Nuryadin menuntut Djajuli.

Di tempat terpisah, Dede Heru menolak berkomentar saat ditanya tentang sudah selesainya penyidikan yang dilakukan kejaksaan terhadap kasus yang dialaminya. Semuanya sudah saya serahkan kepada Tuhan, katanya singkat. (NWO)

Sumber: Kompas, 31 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan