Kejaksaan Selidiki Dana Rumah Dinas DPRD Banten [02/07/04]

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah membentuk tim untuk memeriksa kasus pemberian kompensasi dana perumahan bagi anggota DPRD Provinsi Banten. Dalam kasus ini, setiap anggota Dewan mendapat dana Rp 130 juta sehingga total uang yang digelontorkan Rp 10,5 miliar. Pemeriksaan dilakukan karena uang kompensasi rumah itu diduga menyimpang dari ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, mengakali Pasal 114, Tata Tertib DPRD Banten tentang fasilitas perumahan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Parwoto, selain akan memeriksa anggota Dewan, tim juga akan meminta keterangan ke Pemerintah Provinsi Banten sebagai pihak pemberi dana. Tapi, harap diingat, kasus ini baru pada tahap penelitian, belum pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Dalam tahap ini, kami bertugas mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti soal itu, kata Parwoto kepada Tempo News Room kemarin.

Anggota tim itu, antara lain, Asisten Intelijen H.M. Sutarjo, Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Damly R. Purba, dan Kepala Seksi Sosial Politik Agus Kurniawan. Tim akan efektif bekerja mulai awal bulan ini dengan melakukan penelitian terharap bukti-bukti dan keterangan adanya pelanggaran. Tim ini dibentuk semata-mata karena kasus ini kembali diributkan, dan memang belum beres penanganannya, ujar Parwoto.

Dalam kasus ini, sebelumnya tiga anggota Fraksi Amanat Bintang Keadilan sudah mengembalikan uang kompensasi tersebut masing-masing Rp 100 juta. Menurut ketiga orang ini, yakni Yayat Suhartono, Firdaus, dan Mumu Mujahid, mereka hanya menerima uang Rp 100 juta, bukan Rp 130 juta seperti diramaikan berbagai pihak selama ini.

Sementara itu, janji Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akan mengembalikan uang kompensasi rumah dinas untuk 22 anggota fraksinya senilai Rp 2,86 miliar paling lambat pada 31 Desember 2003 tidak dipenuhi. Iwan Rosadi, Ketua Komisi A dari FPDIP, mengaku, pihaknya baru mampu mengembalikan Rp 1,5 miliar dari uang kompensasi yang telah diterima anggota fraksinya. Uang itu diserahkan ke Sekretariat DPRD Banten, dan diteruskan ke kas daerah.

Keterangan berbeda diungkap Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Heri Irawan. Ia menyatakan, sejauh ini kas daerah baru menerima uang Rp 500 juta dari pengembalian uang kompensasi rumah dinas tersebut. Uang itu berasal dari lima anggota Dewan, termasuk dari tiga orang anggota Fraksi Amanat Bintang Keadilan yang masing-masing menyetorkan Rp 100 juta. faidil akbar

Sumber: Koran Tempo, 2 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan