Kejaksaan Selidiki Pengadaan Kompor Gas Pertamina
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan kompor gas dalam program konversi minyak tanah yang digelar PT Pertamina (Persero).
"Penyelidikan dimulai sejak awal Juli 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan kemarin jaksa pidana khusus memeriksa tiga saksi. Mereka adalah Deputi Direktorat Pemasaran Gas Domestik PT Pertamina Endang Sri Kusumo Hendariwati, Bagian Keuangan Panitia Lelang Pengadaan Kompor Gas LPG Pertamina Gunarto, dan Manajer Region IV Gas Domestik Surabaya Pertamina.
Menurut Nainggolan, ketiga pejabat Pertamina itu diperiksa sebagai saksi. "Hingga kini kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya
Kasus bermula saat Pertamina menggelar lelang pengadaan kompor gas pada 19 Maret 2007. Padahal, kata Nainggolan, surat penugasan lelang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru diterbitkan pada 23 Mei 2007. "Pelelangan diduga cacat hukum karena belum ada surat penugasan Menteri ESDM," ujarnya.
Dari 11 perusahaan pemenang lelang, tujuh di antaranya diduga menggelembungkan jumlah kompor yang mereka buat. "Jadi, tidak sesuai antara nilai kontrak dan jumlah kompor yang seharusnya dibuat," kata Nainggolan.
Nainggolan menjelaskan, harga kompor yang dibuat Rp 48.500. Setiap perusahaan mendapatkan kuota pengadaan kompor yang berbeda-beda. "Di situ ada markup," katanya.
Dia mencontohkan, dalam kontrak satu perusahaan dapat membuat 100 kompor, padahal nyatanya hanya 50 kompor yang dibuat. "Yang dibayar 100 kompor," ujar Nainggolan. Akibat pengadaan ini, dia menambahkan, negara diperkirakan merugi Rp 22,5 miliar.
Oktober lalu, pemerintah memutuskan mempercepat program konversi minyak tanah ke elpiji. Semula program ini ditargetkan rampung pada 2012, tetapi dipercepat menjadi 2010. Langkah ini diambil akibat lonjakan harga minyak mentah yang tinggi. RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2008