Kejaksaan Selidiki Proyek Mercusuar
Kejaksaan Agung tengah menelisik proyek pembangunan mercusuar senilai Rp 150 miliar yang dilaksanakan oleh Departemen Perhubungan. Pejabat Direktorat Navigasi Departemen Perhubungan telah dimintai keterangan.
"Sekarang sedang diselidiki, tahap pengumpulan data. Belum mengarah dugaan korupsi," kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal seusai membuka Rapat Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) XIV di Grand Indonesia, kemarin.
Proyek mercusuar yang tengah diselidiki Kejaksaan itu adalah pembangunan 47 mercusuar di pulau-pulau terdepan wilayah Indonesia. Proyek itu menggunakan anggaran khusus tahun jamak (multiyears) yakni pada 2005 dan 2006.
Secara terpisah, Direktur Navigasi Departemen Perhubungan Yuri Gunadi menegaskan, proses pembangunan mercusuar saat itu sudah memenuhi regulasi yakni Keputusan Presiden 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang Jasa. "Sekarang sudah jadi semua," ujarnya.
Penggunaan anggaran, ia melanjutkan, juga sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ada sedikit temuan, (tapi) sudah dibenahi," ujarnya.
Menurut Yuri, proses tender sudah diumumkan terbuka melalui media massa pada 2005. Dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengikuti tender, yakni PT LEN (Lembaga Elektronika Nasional), PT Wijaya Karya, dan PT Waskita Karya, pemenangnya adalah LEN.
Rencana pembangunan mercusuar itu, Yuri menjelaskan, digagas mulai 2004 untuk mengantisipasi kejadian seperti lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan. Untuk lebih menjaga kedaulatan, dilakukan rapat lintas lembaga antara Departemen Pertahanan, Departemen Luar Negeri, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM. Hasilnya,
rapat memutuskan perlunya pembangunan mercusuar di 92 lokasi terdepan.
Departemen Keuangan lantas mengalokasikan anggaran khusus Rp 150 miliar yang dikucurkan tahun 2005 dan 2006. Harun Mahbub
Sumber: TEMPO Interaktif, Jum at, 18 Jul 2008 | 00:42 WIB