Kejaksaan Siap Gugat Perdata
Rancangan berkas gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto sudah diserahkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Rancangan gugatan itu berkaitan dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, salah satu dari tujuh yayasan yang diketuai Soeharto.
Alex Sato Bya, Selasa (7/11), mengatakan, Jaksa Agung yang memutuskan apakah rancangan gugatan itu disetujui atau tidak. Alex mengaku sudah menerima alat bukti berupa berkas-berkas perkara Soeharto sebanyak sembilan kotak file dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas yang semula digunakan untuk penyidikan dan penuntutan dugaan korupsi Soeharto, kini digunakan untuk gugatan perdata.
Kepala Kejati DKI Jakarta Darmono di Kejaksaan Agung mengatakan, berkas tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang semula menangani perkara korupsi mantan Presiden Soeharto. Sebagaimana diberitakan (Kompas, 14/5), kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) atas nama terdakwa Soeharto pada 11 Mei 2006. Dengan keluarnya SKP3 itu, maka kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun dan 419,636 juta dollar AS itu dihentikan penuntutannya.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejagung, kemarin, mengatakan, akan memanggil staf ahli untuk membicarakan rancangan gugatan perdata terhadap Soeharto, termasuk menyiapkan surat kuasa khusus dari Presiden atau Menteri Keuangan untuk kejaksaan. (idr)
Sumber: Kompas, 9 November 2006