Kejaksaan Siap Wakili Dephan Gugat Tan Kian
Surat Kuasa Khusus Dephan diharapkan diterima kejaksaan pekan depan.
JAKSA Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pemimpin Situmorang menyatakan, tim jaksa pengacara negara (JPN) sudah siap mewakili Departemen Pertahanan (Dephan) untuk menggugat Tan Kian secara perdata dalam kelanjutan kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Saat ini JPN tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) yang masih dirumuskan. "Kami (JPN) sudah standby (siap) terus. Tinggal menunggu SKK. Sudah ada 11 unit. Kalau sudah ada SKK, tinggal menunjuk saja unit mana (yang akan mewakili Dephan). Siapa saja bisa," kata Edwin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/5).
Edwin mengungkapkan, sudah ada pembicaraan antara Dephan dengan Kejaksaan Agung soal penyerahan SKK tersebut. "Tim saya sudah berangkat ke sana (Dephan), dalam rangka menindaklanjuti (SKK) itu," katanya. Sebelumnya, sudah ada konfirmasi dari Dephan untuk meminta bantuan Kejaksaan Agung dalam merumuskan SKK.
Menurut Jamdatun, kemungkinan pekan depan SKK tersebut resmi diterima JPN dari Dephan. Namun, Edwin enggan memerinci apa yang akan digugat Depan kepada Tan Kian. "Tentu di dalam konteks itu kami sudah masuk masalah teknis dalam rangka mengajukan gugatan tersebut. Yang jelas, terkait dengan hubungan keperdataan yang menjadi hak-hak prajurit yang mungkin bisa kami cari," kata dia.
Kesiapan ini merupakan jawaban sikap kejaksaan setelah sebelumnya Dephan mendesak agar ada langkah jelas pengembalian kerugian negara lewat gugatan perdata. Sebelumnya, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berharap, gugatan perdata dapat mengembalikan sebagian dana prajurit yang disalahgunakan mantan Direktur Utama ASABRI Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo.
Subarda dan Hendry Leo terbukti menggelapkan Rp410 miliar dana ASABRI. Dalam penyelidikan kejaksaan, diduga sebanyak U$13 juta (sekitar Rp150 miliar) dana yang digelapkan dipinjamkan ke Tan Kian guna membeli Plaza Mutiara, Jakarta. Juwono mengatakan, secepat mungkin menyiapkan SKK tersebut.
Siap Bela KPU
Selain siap membela Depan dalam sengketa dengan Tan Kian, Kejaksaan Agung juga sudah menyiapkan JPN untuk mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim JPN akan segera dibentuk untuk menghadapi gugatan kasus per kasus.
“Intinya, kami sudah menyiapkan jaksa pengacara negaranya. Kami sudah memprediksi, gugatan itu akan ada dan banyak,” kata Edwin. Jamdatun mengungkapkan, secara resmi KPU sudah meminta Jaksa Agung menjadi kuasanya dalam menghadapi gugatan hasil pemilu yang rencananya akan diumumkan 9 Mei mendatang.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 8 Mei 2009