Kejaksaan Sita Bukti Baru Perkara Neloe Cs
Kejaksaan Agung pekan ini menyita kembali sejumlah dokumen terkait dengan perkara dugaan korupsi Neloe cs dalam pengambilalihan aset PT Kiani Kertas oleh Bank Mandiri. Bukti baru itu akan disita dari kantor Bank Mandiri, tempat Neloe bekerja. Semua berkas yang disita terkait dengan perkara PT Kiani Kertas, kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim di Kejaksaan Agung kemarin.
Namun, Salim menolak memerinci dokumen tersebut. Kejaksaan pada bulan lalu telah menyita sejumlah dokumen. Namun, hingga kini dokumen itu tak pernah diungkapkan oleh kejaksaan. Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyidik pengambilalihan aset kredit PT Kiani Kertas oleh Bank Mandiri.
Kasus dugaan korupsi ini diduga akibat kesalahan tafsir Bank Mandiri atas harga aset PT Kiani Kertas, yang telah dinyatakan pailit. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 1,8 triliun.
Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka pejabat Bank Mandiri, yaitu E.C.W. Neloe (mantan direktur utama), I Wayan Pugeg (mantan wakil direktur utama), dan M. Sholeh Tasripan (mantan direktur corporate banking). Neloe dalam kasus ini diduga membuat kesalahan dalam pengambilalihan aset kredit PT Kiani Kertas. Kejaksaan beralasan Neloe tak menerapkan prinsip kehati-hatian.
Dalam kasus ini, kata Salim, Kejaksaan Agung telah menggelar perkara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hasil gelar perkara masih dievaluasi. Terkait dengan penghitungan besar kerugian, katanya.
Sumber Tempo di Kejaksaan mengatakan kemarin tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Komisaris Utama Bank Mandiri Binhadi sebagai saksi. Penyidik menanyakan apakah Binhadi mengetahui pengambilalihan aset perusahaan produsen bubur kertas di Kalimantan itu. Seharusnya Komisaris tahu, kata sumber tersebut.
Neloe sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi melibatkan Bank Mandiri dan PT CGN. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari semua tuntutan. Sandy Indra Pratama
Sumber: Koran Tempo, 12 Juni 2007