Kejaksaan Tahan Achmad Ali
Ini penzaliman, sangat tak menyenangkan.
Kejaksaan Negeri Makassar menahan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Achmad Ali, di Rumah Tahanan Gunungsari sejak kemarin. Pakar hukum dan calon hakim agung itu ditahan karena diduga mengkorup dana program pascasarjana senilai Rp 250 juta.
Achmad Ali ditahan setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Jumat pekan lalu. Achmad, didampingi penasihat hukum Nico Simen, pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri Makassar.
Penahanan Achmad ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor ON 36 36/R4.10/Ft.01/05/2007 dengan alasan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Kemarin polisi menjaga ketat Kejaksaan Negeri Makassar karena sejumlah mahasiswa berada di sekitar kantor.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar A.R. Nashruddien mengatakan Achmad Ali ditahan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Masyhudi Ridwan. Namun, ia tak mau menjelaskan alasan penahanan tersebut. Ini sudah kebijakan pemimpin. Saya hanya menjalankan perintah. Saya juga tidak mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan Prof Ali, katanya.
Achmad Ali, yang juga anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimum 20 tahun. Achmad Ali datang sendiri ke Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar, bersama tujuh pengacara dan petugas dari kejaksaan.
Sebelum masuk mobil, Achmad Ali mengatakan dirinya bingung soal alasan penahanan. Ini penzaliman, sangat tidak menyenangkan. Saya tidak menyangka ditahan, kata bekas anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Achmad Ali sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan penyimpangan dana penerimaan negara bukan pajak pada program pascasarjana nonreguler fakultas hukum pada 1999 hingga 2001, dan dugaan penyalahgunaan penerimaan uang muka kerja yang bersumber dari program strata satu reguler, ekstensi, serta strata dua nonreguler untuk biaya perjalanan dinas.
Kasus ini diduga merugikan negara Rp 250 juta. Ketika itu Achmad mengatakan dirinya tak terlibat dalam urusan keuangan di kampus tersebut. Selain menetapkan Achmad Ali, Kejaksaan Tinggi juga menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Dekan Fakultas Hukum Abdul Razak. ABDUL MAKKAWARU
Sumber: Koran Tempo, 8 Mei 2007