Kejaksaan Telusuri Korupsi Dewan Kutai Timur [19/06/04]
Kasus korupsi di lingkungan anggota Dewan di Kalimantan Timur mulai terkuak. Kejaksaan setempat kini berupaya mengungkap dana Rp 5,4 miliar yang melibatkan perilaku korup anggota legislatif itu.
Pemeriksaan demi pemeriksaan tengah dilangsungkan. Status tersangka telah diberikan kepada Ketua DPRD Kutai Timur Abdal Nanang. Perkara korupsinya adalah menyangkut keuangan Sekretariat Dewan Kutai Timur tahun anggaran 2001-2002 sebesar Rp 46,6 miliar.
Sugeng Purnomo, staf intelijen sekaligus juru bicara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengemukakan, dari dokumen yang dikumpulkan ada potensi terjadinya penyimpangan sangat memungkinkan. Karena itu, pihaknya terus mempelajarinya.
Hal pembagian anggaran rutin itu tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2004 tertanggal 18 Mei 2004. Surat diteken Ketua Dewan Soekardi Jarwo Putro itu perihal bentuk tambahan biaya operasional DPRD Kalimantan Timur.
Dana berasal dari pos anggaran penunjang operasional Rp 42, 3 miliar. Besaran dana yang dibagikan mencapai Rp 5,4 miliar, antara lain untuk medical check up dan biaya pendukung tugas lain. Setiap anggota Dewan mendapat bagian Rp 120 juta. Dokumen itu baru saja saya terima. Kami perlu waktu untuk mempelajarinya, ujarnya.
Sejauh ini sudah tiga anggota Dewan yang diperiksa pihak kejaksaan. Mereka adalah Bahrid Buseng, Alex Rohmanu, dan Sukarni Joyo. Sebelumnya, kejaksaan terus memeriksa Kepala Sekretariat Dewan Darly Yusuf yang juga sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Rasidi mengatakan, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap anggota legislatif lainnya. Pemeriksaan terhadap ketiga anggota Dewan sebagai saksi atas dugaan korupsi yang dilakukan Abdal Nanang, katanya.
Sementara itu, kasus dana purnabakti anggota DPRD di Provinsi Bali, Gubernur Dewa Made Beratha belum jelas sikapnya. Gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing bupati. Hal tersebut dikemukakan Dewa Made Baratha, Jumat (18/6).
Dia mengaku pernah melayangkan surat teguran kepada para bupati dan wali kota soal dana purnabakti. Pembagian dana purnabakti anggota Dewan bertentangan dengan peraturan pemerintah, katanya. -rusman/made mustika
Sumber: Koran Tempo, 19 Juni 2004